Mengenal 7 Jenis Pendidikan Nonformal di Indonesia

Mengenal 7 Jenis Pendidikan Nonformal di Indonesia

Fauzan Muhammad - detikJabar
Jumat, 15 Mei 2026 11:00 WIB
Beberapa buku yang ditumpuk dengan sebuah apel di atasnya.
Ilustrasi pendidikan. Foto: Element5 Digital/Unsplash
Bandung -

Ketika berbicara mengenai pendidikan, masyarakat umumnya langsung terpaku pada bangku sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Jalur ini dikenal sebagai pendidikan formal yang memiliki struktur dan kurikulum baku. Nyatanya, tidak semua individu memiliki akses, kesempatan, atau bahkan kebutuhan yang dapat dipenuhi sepenuhnya oleh sistem formal tersebut.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Pasal 26, pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Pendidikan nonformal berorientasi pada pengembangan keterampilan, pendidikan anak usia dini, hingga pemberdayaan masyarakat. Karakteristik utamanya adalah waktu yang fleksibel, usia peserta didik, hingga kurikulum yang dirancang agar lebih aplikatif dan relevan dengan kebutuhan pasar maupun kehidupan sehari-hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah klasifikasi dan jenis-jenis pendidikan nonformal yang secara aktif beroperasi di tengah masyarakat:

1. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

LKP merupakan institusi pendidikan nonformal yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). LKP dirancang khusus bagi masyarakat yang membutuhkan bekal pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan hidup tertentu untuk mengembangkan profesi, bekerja, atau berwirausaha.

ADVERTISEMENT

Contoh nyata dari LKP sangat beragam, mulai dari kursus bahasa asing, kursus komputer dan desain grafis, bimbingan belajar akademik, hingga kelas praktis seperti kelas memasak, kelas menjahit, salon kecantikan, dan pelatihan menyetir.

2. Kelompok Belajar atau Program Kesetaraan

Bagi seseorang yang terputus dari sistem pendidikan formal karena kendala ekonomi, geografis, maupun sosial, pemerintah menyediakan Kelompok Belajar sebagai solusi kesetaraan pendidikan. Program ini memfasilitasi ujian dan sertifikasi yang setara dengan ijazah formal. Terdapat tiga tingkatan utama:

  • Paket A: Setara dengan Sekolah Dasar (SD).
  • Paket B: Setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  • Paket C: Setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Lulusan dari program Kejar memiliki hak yang sama dengan lulusan pendidikan formal, termasuk hak untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta, serta melamar pekerjaan yang mensyaratkan ijazah setara.

3. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

PKBM adalah lembaga yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat. PKBM berfungsi sebagai wadah sentral yang menyelenggarakan berbagai program pendidikan nonformal secara terpadu di tingkat akar rumput. Sebuah PKBM biasanya tidak hanya menyelenggarakan satu jenis pendidikan. Mereka kerap menggabungkan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), penyelenggaraan Kelompok Belajar (Paket A, B, C), keaksaraan fungsional untuk memberantas buta huruf, hingga kursus keterampilan menjahit atau kerajinan tangan yang disesuaikan dengan potensi lokal daerah tersebut.

4. Majelis Taklim

Majelis Taklim diakui secara legal sebagai bagian dari jalur pendidikan nonformal keagamaan, sesuai dengan Pasal 26 ayat (4) UU Sisdiknas. Majelis Taklim berfokus pada pendidikan agama Islam yang sifatnya pembinaan mental, moral, dan spiritual masyarakat. Kegiatannya sangat fleksibel, tidak dibatasi oleh usia, dan sering kali menjadi pusat transmisi nilai-nilai etika dan sosial di tingkat rukun tetangga hingga desa.

5. Sanggar Seni dan Budaya

Sanggar seni dan budaya adalah ruang inkubasi bagi pelestarian dan pengembangan kesenian lokal maupun modern. Lembaga ini memfasilitasi masyarakat untuk mempelajari keterampilan khusus di bidang estetika yang jarang diajarkan secara mendalam di sekolah formal. Bentuknya dapat berupa sanggar tari tradisional atau kontemporer, sanggar lukis, sanggar teater, hingga sanggar musik.

6. Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

Meskipun sering disamakan dengan LKP, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) umumnya berada di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Fokus utamanya mempersiapkan peserta didiknya untuk langsung terjun ke dunia industri dan pasar kerja. Salah satu wujud paling umum dari LPK adalah Balai Latihan Kerja (BLK), baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

Pelatihan yang diberikan mencakup keterampilan teknis berat atau hard skills seperti otomotif, pengelasan, manufaktur, kelistrikan, perawatan kesehatan, hingga teknik informatika tingkat lanjut.

7. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal

Fakta struktural yang sering kali keliru dipahami masyarakat adalah mengenai status PAUD. Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA) masuk dalam kategori PAUD jalur formal. Sementara Tempat Penitipan Anak (TPA / Daycare), Kelompok Bermain (KB / Playgroup), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) diklasifikasikan sebagai PAUD jalur nonformal.

PAUD nonformal ini menitikberatkan pada stimulasi tumbuh kembang anak, pendidikan karakter, motorik kasar dan halus, serta interaksi sosial pada usia emas dengan pendekatan yang lebih luwes bermain sambil belajar.

Sistem pendidikan di Indonesia tidak dapat berdiri tegak hanya dengan mengandalkan jalur formal. Pendidikan nonformal adalah tulang punggung yang memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal. Melalui ragam jenis yang mencakup LKP, Kejar, PKBM, hingga LPK dan PAUD, jalur nonformal membuktikan diri sebagai sistem yang adaptif dalam mencetak sumber daya manusia Indonesia.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads