Wajah Jalan Prof. Eyckman di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung berubah drastis usai penertiban kios semi permanen yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Selasa (12/5/2026). Deretan lapak yang selama puluhan tahun berdiri kini sudah rata dengan tanah.
Pantauan di lokasi, Rabu (13/5/2026), sebagian area bekas kios sudah dibersihkan. Namun di beberapa titik, puing kayu, seng, papan, hingga sisa spanduk lapak masih terlihat menumpuk di pinggir jalan.
Di balik puing-puing itu, wajah asli Jalan Prof. Eyckman mulai terlihat. Ruas jalan yang selama ini terkesan sempit ternyata cukup lebar setelah lapak-lapak dibongkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivitas kendaraan dan pejalan kaki terlihat lebih leluasa melintas di kawasan tersebut. Beberapa anak bahkan tampak bermain di area bekas kios yang kini menjadi lapang.
Salah seorang pedagang, Sri (45), mengaku sudah berjualan di kawasan itu selama sekitar 20 tahun. Ia menjajakan buah dan kopi di kios sederhana yang kini sudah dibongkar.
"Jualan di sini sudah 20 tahun jualan buah, kopi," ujar Sri.
Meski kehilangan tempat usaha, Sri mengaku menerima penertiban tersebut karena menyadari lahan yang ditempatinya merupakan aset pemerintah.
"Saya mah ikhlas kan ini bukan tempat saya," katanya.
Sri mengatakan para pedagang sempat mendapat uang kompensasi sebelum pembongkaran dilakukan. Namun, ia tidak mengetahui pasti nominal yang diterima karena dipegang suaminya.
"Dapat kompensasi, tapi gak tahu di suami uangnya," ucapnya.
Jalan Prof. Eyckman di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung usai pembongkaran kios PKL Foto: Bima Bagaskara/detikJabar |
Hingga kini, Sri mengaku belum mengetahui ke mana para pedagang akan direlokasi. Ia berharap pemerintah tetap memberi ruang agar mereka bisa kembali berjualan.
"Harapannya mau ditempatkan lagi. Anak baru masuk kuliah, nanti gimana buat bayarnya," harapnya.
Sri berharap pemerintah bisa segera memberikan solusi relokasi bagi para pedagang terdampak. "Jadi mau ditempatkan lagi gitu ajalah. Maunya di sini lagi, tapi dimana aja gak apa-apa," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, penertiban dilakukan karena kawasan tersebut merupakan aset pemerintah yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik, bukan diperjualbelikan atau ditempati secara permanen.
"Jadi kita mengembalikan fungsi seluruh area sesuai fungsinya. Trotoar sesuai fungsinya, taman sesuai fungsinya yang hampir 35 tahun saya tadi tanya, dibangun tapi tidak difungsikan," kata Dedi.
Menurutnya, keberadaan kios-kios itu juga memunculkan berbagai persoalan di lapangan. Salah satunya akses keluar masuk kampus Poltekkes yang disebut terganggu akibat lapak pedagang.
"Termasuk ini keluhan dari Poltekes, mereka tertutup. Bahkan mau keluar mereka gak bisa, keburu digembok oleh yang jualan," ujarnya.
(bba/yum)

