Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) mulai memperketat pengawasan penyaluran hewan kurban.
Dalam pemeriksaan hewan kurban di lapak pedagang, sejak Senin (11/5/2026) petugas menemukan belasan hewan kurban yang terserang penyakit kulit, sehingga tidak layak jual dan konsumsi.
Sekretaris DPKPP Karawang, Angga Satria Atmaja, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan 13 hewan kurban yang terdeteksi mengidap penyakit orf (ektima kontagiosum). Penyakit kulit ini dikenal sangat menular di kalangan ternak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas kami menemukan 13 hewan kurban terinfeksi orf, bahkan juga menemukan beberapa hewan kurban yang mengalami cacat fisik seperti patah kaki. Selain itu, ditemukan pula hewan yang usianya belum mencukupi syarat syariat untuk dijadikan kurban," kata Angga, saat dikonfirmasi detikJabar, usai meninjau lapak hewan kurban di Tanggul Irigasi Karawang Timur, Rabu (13/5/2026).
Pemeriksaan intensif ini, sengaja dilakukan sebagai langkah antisipasi demi menjamin kesehatan hewan kurban sebelum proses penyembelihan tiba. Masyarakat pun diminta tidak perlu khawatir saat memilih hewan di lapak resmi.
"Beberapa hewan yang terinfeksi penyakit tadi, juga sudah kita minta untuk diobati dan tidak diperjualbelikan, karena dengan kondisi itu hewan tidak layak jual, dan tidak layak konsumsi, serta yang sehat namun fisiknya tidak sempurna secara syariat juga tidak bisa jadi hewan kurban sehingga kami sarankan pedagang untuk tidak menjualnya," kata dia.
Mengenai infeksi lapak hewan kurban yang dilakukan, bertujuan untuk menjamin kualitas dan kelayakan, pihak DPKPP juga memberikan tanda khusus berupa 'kalung sehat' yang dikenakan hewan kurban, sehingga pembeli tidak perlu risau untuk memilih.
"Domba dan sapi yang kategori sehat akan diberikan kalung sehat agar masyarakat lebih mudah mengetahui hewan yang sudah memenuhi syarat kesehatan. Tanda ini menjadi bukti otentik bahwa hewan tersebut telah lolos skrining ketat oleh petugas medis veteriner," ungkap Angga.
DPKPP Kabupaten Karawang telah menentukan target pemeriksaan hingga 7.500 ekor hewan kurban di tahun 2026 ini. Operasi kesehatan ini menyasar berbagai titik strategis, mulai dari kawasan sekitar Kompleks Pemda Karawang, lapak di bibir tanggul irigasi hingga wilayah Galuh Mas.
"Pemeriksaan ini belum selesai dan akan terus dilakukan ke lapak-lapak lain sampai mendekati Hari Raya Iduladha pada 26 Mei nanti, semoga bisa mencapai target 7.500 ekor," imbuhnya.
Mengenai penyakit orf sendiri, Angga menjelaskan bahwa, orf merupakan penyakit kulit akibat infeksi virus yang umum menyerang kambing dan domba.
"Penyakit orf ditandai dengan munculnya keropeng atau lesi di sekitar mulut, bibir, dan hidung hewan. Penyakit ini sangat menular sehingga hewan yang terindikasi sakit tidak boleh dijual terlebih dahulu sebelum sembuh," ujar dia.
DPKPP Kabupaten Karawang sendiri telah menerjunkan 210 petugas yang terbagi ke dalam tiga tim, "Mereka bertugas melakukan pengawasan kesehatan sekaligus menerbitkan berita acara hasil pemeriksaan bagi para pemilik lapak, kami mewanti-wanti para pedagang agar tidak nekat menjual hewan kurban yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan maupun syariat. Kami juga meminta masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli hewan kurban dengan salah satu cirinya hewan telah menggunakan kalung sehat," pungkasnya.
(yum/yum)
