Nurhidayah Idrus meminta maaf usai aksinya mengangkut sepeda motor saat dibonceng menggunakan motor viral. Wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kemudian dikenakan sanksi tilang Satlantas Polrestabes Makassar.
"Pelaku sudah ditemukan, sudah minta maaf. Jangan ditiru dan jangan diulang," kata Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwimarita Susanti kepada detikSulsel, Rabu (13/5).
Nurhidayah dengan inisiatif sendiri mendatangi Satlantas Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Selasa (12/5). Siska memastikan wanita itu dikenakan sanksi tilang atas perbuatannya di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (pengendara motor disanksi tilang)," tambah Siska.
Sementara itu, Nurhidayah menyampaikan permohonan maaf lewat rekaman video. Dalam klarifikasinya, dia mengakui kesalahannya dan menerima sanksi yang diberikan.
"Saya Nurhidayah Idrus biasa dipanggil Nurhidayah mohon maaf atas tindakan yang baru-baru ini viral terkait motor yang dibawa di atas motor. Dan saya sadar perbuatan saya kurang tepat dan sebagaimana mestinya," kata Nurhidayah.
"Saya dengan inisiatif sendiri datang ke Polrestabes Makassar, bagian Satuan Lalu Lintas untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sekaligus siap menerima konsekuensi dari Satuan Lalu Lintas bagaimana pun sanksi-sanksi yang diberikan," jelasnya.
Diketahui, aksi Nurhidayah sempat viral usai dibonceng motor sembari mengangkut motor di jalan. Aksi tersebut direkam pemobil yang berada di belakangnya.
Aksi membahayakan itu terjadi di Jalan Veteran Utara, Makassar. Tampak sebuah motor listrik berukuran besar dibonceng bersama Nurhidayah yang menahannya di belakang.
"Tentunya membahayakan baik bagi pengendaranya, maupun juga yang melihat (pengguna jalan lain) karena jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Bintara Tilang Satlantas Polrestabes Makassar, Aiptu Murdadi kepada wartawan, Selasa (12/5).
Artikel ini telah tayang di detikSulsel. Baca selengkapnya di sini.
(yum/yum)
