Pegawai MBG di Sukabumi Diwajibkan Punya BPJS Kesehatan

Pegawai MBG di Sukabumi Diwajibkan Punya BPJS Kesehatan

Siti Fatimah - detikJabar
Sabtu, 09 Mei 2026 17:00 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan (Foto: Wisma Putra)
Sukabumi -

Pemkab Sukabumi mulai khawatir dengan turunnya cakupan Universal Health Coverage (UHC) setelah ratusan ribu peserta BPJS dinonaktifkan pemerintah pusat. Kini, perusahaan hingga pegawai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) diwajibkan memiliki jaminan BPJS Kesehatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mengatakan, sebelumnya Kabupaten Sukabumi sempat menyandang status UHC. Namun pada 2026, status tersebut menurun setelah sekitar 182 ribu peserta dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

"Dulu kita pernah UHC, sekarang tidak. Karena dari pusat tahun 2026 ada pemotongan sekitar 182 ribu peserta sehingga keaktifan kita turun," kata Ade, Sabtu (9/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ade, saat ini jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Sukabumi berada di kisaran 420 ribu orang. Karena itu, pemerintah daerah meminta perusahaan tidak bergantung pada pembiayaan BPJS dari APBD.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, perusahaan memiliki kewajiban menjamin kesehatan pekerjanya melalui BPJS Kesehatan sesuai aturan yang berlaku.

"Perusahaan jangan mengandalkan yang dibayar pemda. Di undang-undang sudah jelas, tenaga kerja harus dibiayai oleh perusahaan yang mempekerjakannya," ujarnya.

Tak hanya perusahaan, Pemkab Sukabumi juga bakal mewajibkan pegawai dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi peserta BPJS Kesehatan. Saat ini jumlah dapur MBG di Kabupaten Sukabumi disebut sudah mencapai lebih dari 400 titik.

"Kita akan tindak lanjuti juga untuk MBG. Jadi setiap karyawan SPPG wajib memiliki BPJS," tandas Ade.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads