Imigrasi Bandung Sikat WNA Bermasalah, 21 Orang Dideportasi

Imigrasi Bandung Sikat WNA Bermasalah, 21 Orang Dideportasi

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 08 Mei 2026 19:33 WIB
Petugas Imigrasi saat memeriksa WNA diduga bermasalah
Petugas Imigrasi saat memeriksa WNA diduga bermasalah (Foto: Istimewa)
Bandung -

Puluhan Warga Negara Asing (WNA) bermasalah dideportasi. Mereka menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Temuan ini berdasarkan hasil operasi gabungan bertajuk 'Wirawaspada' yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung di wilayah Kabupaten Subang. Operasi ini merujuk pada Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03.06-228 tanggal 6 April 2026 terkait Pelaksanaan Operasi Wirawaspada Pengawasan Orang Asing Secara Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2026.

"Operasi ini dilakukan secara profesional dan tegas dalam penegakan hukum. Hal ini menjadi penting karena harus memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri, Jumat (8/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novyandri mengungkapkan, operasi tidak hanya dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung saja, tetapi serentak oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Penindakan ini menyasar berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga keberadaan investor fiktif yang merugikan iklim investasi," tuturnya.

Dalam operasi ini, tim melakukan pengawasan keimigrasian ke kawasan Cipeundeuy. Kemudian, tim bergerak ke kawasan Cipunagara, Kabupaten Subang.

"Hasil pemeriksaan dari Operasi Wirawaspada ini, kami mendapati 18 orang asing yang kami berikan Surat Peringatan dan diminta untuk memperbaiki dokumen perizinannya agar keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mendapati 21 orang asing yang diduga telah menyalahgunakan izin tinggal, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung," ungkapnya.

"Terhadap ke 21 orang tersebut kemudian telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi," tambahnya.

Novyandri menyebut, warga negara Republik Rakyat Tiongkok tercatat sebagai kelompok yang paling banyak terjaring oleh petugas. Dari 18 orang asing yang diberi surat peringatan, terdapat 17 orang asing berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok dan 1 berkewarganeraan Vietnam.

Sementara itu, dari 21 orang asing yang dikenakan tindak administratif keimigrasian, terdapat 20 orang asing berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok dan 1 berkewarganeraan Vietnam.

"Terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sampai pendeportasian. Melalui tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) serta meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia," tutur Novyandri.




(wip/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads