Masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri resmi dibatasi hingga 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang belakangan ramai diperbincangkan di kalangan tenaga pendidik.
Kebijakan ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait nasib guru non-ASN pada tahun 2027 mendatang. Banyak tenaga honorer khawatir tidak lagi dapat mengajar di sekolah negeri setelah masa penugasan berakhir.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang menghapus istilah tenaga honorer dalam sistem kepegawaian pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru Non-ASN Berakhir Tugas pada 31 Desember 2026
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa aturan mengenai batas masa tugas guru non-ASN bukan kebijakan baru yang tiba-tiba dibuat oleh Kemendikdasmen.
Ia menyebut aturan tersebut merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang sebenarnya sudah direncanakan berlaku penuh sejak 2024, namun implementasinya baru efektif dilakukan mulai 2027.
"Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN, yang di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi," kata Mu'ti.
"Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027. Singkatnya seperti itu," sambungnya.
Artinya, mulai 2027 sistem tenaga honorer di lingkungan sekolah negeri akan ditata ulang sesuai skema ASN yang berlaku secara nasional.
Pemerintah Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu
Meski masa tugas guru non-ASN dibatasi hingga akhir 2026, pemerintah memastikan proses transisi tetap disiapkan agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah menerapkan status ASN PPPK Paruh Waktu bagi sebagian guru non-ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK tetapi belum berhasil lolos penuh.
"Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu," ujarnya.
Skema ini dinilai menjadi solusi sementara agar sekolah tetap memiliki tenaga pengajar yang memadai, khususnya di daerah yang masih kekurangan guru.
Namun demikian, Mu'ti mengakui masih ada sejumlah pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam membiayai gaji guru PPPK Paruh Waktu.
"Nah, sekarang banyak sekali yang memang mengajukan dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait dengan guru-guru PPPK Paruh Waktu," katanya.
Penjelasan Final Menunggu Kementerian PANRB
Terkait kejelasan status kepegawaian guru non-ASN ke depan, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kewenangan utama berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menurutnya, kementerian tersebut memiliki otoritas dalam menentukan kebijakan ASN, termasuk status PPPK maupun PNS.
"Akan lebih clean and clear," ujar Mu'ti.
"Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut pegawai apakah dia PNS, apakah dia PPPK," lanjutnya.
Karena itu, pemerintah daerah dan para guru masih menunggu aturan teknis lanjutan dari Kementerian PANRB terkait mekanisme penataan guru non-ASN setelah 2026.
Guru Non-ASN Tetap Punya Peluang Jadi ASN
Kemendikdasmen memastikan guru non-ASN masih memiliki peluang untuk mengikuti seleksi ASN di masa mendatang.
Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan kementerian terkait untuk memenuhi kebutuhan guru nasional tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah juga tengah merumuskan langkah strategis terkait pembukaan formasi guru agar tenaga non-ASN dapat mengikuti seleksi ASN secara bertahap.
"Dengan demikian, guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan," ujar Mu'ti dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).
Kebijakan ini disebut sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian karier bagi tenaga pendidik sekaligus memperbaiki tata kelola kepegawaian nasional.
Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada Pemutusan Kerja Mendadak
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani meminta guru non-ASN tetap tenang menghadapi perubahan kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan, surat edaran diterbitkan karena pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum resmi agar tetap dapat memperpanjang masa tugas guru non-ASN hingga akhir 2026.
"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN," ujar Nunuk.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan pemutusan masa kerja guru non-ASN secara mendadak.
"Sementara untuk guru non-ASN, yang penting kerja dulu sampai setahun ini, karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non-ASN," sambungnya.
Guru Non-ASN Tetap Dibutuhkan, Terutama di Wilayah 3T
Nunuk menambahkan, pemerintah sebenarnya masih sangat membutuhkan keberadaan guru non-ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Karena itu, Kemendikdasmen sedang menyiapkan skema baru penugasan guru non-ASN agar keberadaan mereka tetap dapat diakomodasi dalam sistem pendidikan nasional.
Menurutnya, kebijakan ini bukan berarti menghapus keberadaan guru non-ASN sepenuhnya, melainkan melakukan penataan sesuai regulasi ASN yang berlaku.
Isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan bahwa sebanyak 237.196 guru non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas dengan memenuhi sejumlah syarat.
Berikut ketentuannya:
Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024
Aktif melaksanakan tugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah
Penugasan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026.
Selama masa penugasan, guru non-ASN juga tetap memperoleh penghasilan dengan ketentuan:
Guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapatkan tunjangan profesi guru
Guru bersertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja memperoleh insentif dari Kemendikdasmen
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik juga mendapat insentif dari Kemendikdasmen
Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa guru non-ASN masih tetap mendapatkan dukungan hingga masa transisi menuju sistem ASN selesai dijalankan pada 2027 mendatang.
