Cek Daftar 11 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM

Kabar Nasional

Cek Daftar 11 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM

Devandra Abi Prasetyo - detikJabar
Kamis, 07 Mei 2026 13:20 WIB
Pinjaman online abal-abal
Ilustrasi aktivitas ilegal (Ilustrator: Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi mengumumkan penarikan terhadap 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan zat yang dilarang. Langkah tegas ini diambil berdasarkan hasil pengawasan rutin yang dilakukan oleh otoritas pengawas obat dan makanan selama triwulan pertama tahun 2026.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan tindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen di seluruh Indonesia. Produk-produk yang masuk dalam daftar penarikan tersebut telah melalui serangkaian pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan yang dipersyaratkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kategori Produk dan Hasil Temuan Lapangan

Berdasarkan data resmi BPOM, 11 produk yang ditarik tersebut berasal dari berbagai sumber produksi dan distribusi. Temuan ini menunjukkan bahwa ancaman produk berbahaya tidak hanya datang dari produk tanpa izin, tetapi juga dari produk hasil kontrak produksi.

Rincian kategori produk yang ditemukan meliputi:

ADVERTISEMENT
  • Kosmetik Hasil Kontrak Produksi: Terdapat 4 merek yang teridentifikasi.
  • Kosmetik Lokal: Sebanyak 2 merek asli dalam negeri masuk dalam daftar.
  • Kosmetik Impor: Ditemukan 2 merek produk luar negeri yang tidak aman.
  • Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE): Sebanyak 3 merek dipasarkan secara ilegal.

"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," kata Taruna Ikrar dalam keterangannya sebagaimana dilansir detikHealth (baca selengkapnya di sini), Kamis (7/5/2026).

Risiko Kesehatan Serius Akibat Bahan Berbahaya

Zat-zat kimia yang ditemukan dalam produk-produk tersebut dikategorikan sebagai bahan berbahaya yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik karena dapat memicu dampak jangka pendek maupun jangka panjang bagi kesehatan. BPOM mengidentifikasi beberapa zat seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga senyawa karsinogenik.

Dampak kesehatan yang mengancam konsumen antara lain:

  • Asam Retinoat: Memicu iritasi kulit berat dan bersifat teratogenik atau berisiko menyebabkan cacat pada janin.
  • Deksametason: Berisiko menyebabkan dermatitis, timbulnya jerawat, hingga gangguan hormonal pada penggunanya.
  • Hidrokinon dan Merkuri: Menyebabkan perubahan warna kulit secara permanen dan iritasi hebat. Merkuri secara spesifik dapat mengakibatkan kerusakan organ internal yang fatal, terutama pada ginjal.
  • Senyawa 1,4-Dioksan dan Pewarna Merah K10: Kedua zat ini bersifat karsinogenik yang berpotensi memicu kanker. Khusus untuk Pewarna Merah K10, zat ini juga diketahui dapat mengganggu fungsi hati.

Daftar Lengkap 11 Produk Kosmetik yang Dilarang BPOM

Berikut adalah daftar terperinci produk kosmetik yang secara resmi telah dicabut izin edarnya atau ditarik dari pasaran karena mengandung bahan berbahaya:

  1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: Ditemukan mengandung hidrokinon dan asam retinoat; diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.
  2. BRASOV Nail Polish No.125: Terdeteksi mengandung pewarna merah K10.
  3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1: Mengandung merkuri; nomor izin edar dibatalkan.
  4. MADAME GIE Madame Take5 01: Terbukti mengandung pewarna merah K10.
  5. SELSUN 7 Herbal: Ditemukan cemaran 1,4-dioksan yang melebihi ambang batas aman.
  6. SELSUN 7 Flowers: Memiliki cemaran 1,4-dioksan di atas batas ketentuan.
  7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection: Terdeteksi mengandung deksametason.
  8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream: Mengandung deksametason.
  9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner: Produk ilegal tanpa izin edar yang mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
  10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream: Produk tidak terdaftar yang mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
  11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream: Mengandung hidrokinon serta asam retinoat dan tidak memiliki izin edar resmi.

Imbauan Bagi Masyarakat dan Konsumen

Penarikan produk bermerek populer seperti Madame Gie dan Selsun menunjukkan pentingnya memeriksa keabsahan nomor izin edar secara berkala melalui aplikasi resmi BPOM.

Langkah pencegahan yang disarankan meliputi:

  • Selalu melakukan pengecekan KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk.
  • Segera menghentikan penggunaan jika produk yang digunakan masuk dalam daftar penarikan di atas.
  • Melaporkan efek samping atau temuan produk mencurigakan secara resmi ke kanal pengaduan BPOM.

Pemerintah melalui BPOM berkomitmen untuk terus memantau peredaran kosmetik di pasar fisik maupun marketplace digital guna memastikan produk yang sampai ke tangan konsumen memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Masyarakat diharapkan tidak hanya sekadar mengikuti tren, tetapi juga mengutamakan kesehatan jangka panjang di atas hasil kecantikan instan.




(bbp/bbp)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads