Duduk Perkara Ucapan Amien Rais yang Berujung Ancaman Hukum

Kabar Nasional

Duduk Perkara Ucapan Amien Rais yang Berujung Ancaman Hukum

Tim detikcom - detikJabar
Sabtu, 02 Mei 2026 15:40 WIB
Partai Ummat mengusulkan e-Voting Pemilu 2024 memakai sistem blockchain. Hal ini disampaikan Amien Rais dkk dalam jumpa pers.
Amien Rais (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Video bertajuk 'JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL' sempat menyedot perhatian publik. Dalam unggahan tersebut, Amien Rais menggunakan analogi sejarah dan klaim persepsi publik untuk membedah hubungan personal antara Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Namun, video dari kanal YouTube Amien Rais Official tersebut mendadak hilang. Dilansir detikcom, pada Sabtu (2/5/2026) siang, pukul 13.51 WIB, jejak digital tayangan itu sudah tidak lagi ditemukan di kanal resminya.

Meski video tersebut telah dihapus, gelombang protes tetap muncul. Relawan Arus Bawah Prabowo (ABP) menjadi pihak yang paling depan menyuarakan keberatan. Mereka menilai pernyataan tokoh senior tersebut telah melampaui batas kritik yang sehat dalam iklim demokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPP ABP Supriyanto menegaskan bahwa narasi tersebut sebagai serangan personal yang tidak berdasar. "Ini bukan lagi kritik, melainkan tuduhan keji tanpa dasar yang dipaksakan menjadi seolah-olah kebenaran. Pernyataan ini jelas halusinasi dan menyesatkan publik," ujarnya pada Sabtu (2/5/2026).

ADVERTISEMENT

Supriyanto mengkhawatirkan dampak destruktif dari penyebaran asumsi liar terhadap stabilitas politik nasional. Baginya, ada garis tegas yang memisahkan antara dialektika demokrasi dan pembunuhan karakter.

"Kalau kritik disampaikan dengan data dan argumen, itu sehat. Tapi kalau yang disebar adalah asumsi liar, gosip, dan insinuasi keji, itu bukan lagi demokrasi. Itu pembunuhan karakter," lanjutnya sembari menegaskan rencana untuk menempuh jalur hukum.

Sikap Komdigi dan Potensi Pelanggaran Regulasi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (tengah) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri) dan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penerapan PP Tunas di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital menjatuhkan sanksi kepada Google setelah platform YouTube belum mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal OktavianMenteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian)

Sikap tegas juga ditunjukkan pihak pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera melakukan identifikasi terhadap konten yang sempat viral tersebut.

"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah Hoaks, Fitnah serta mengandung Ujaran Kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik," jelas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan resminya.

Pemerintah pun mengingatkan publik mengenai konsekuensi hukum yang membayangi penyebaran konten serupa, merujuk pada UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Meutya menekankan bahwa kebebasan berpendapat di dunia maya tidak boleh menabrak kehormatan individu.

"Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun," kata Meutya.

Respons dari Internal Partai Ummat

Menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi dikukuhkan sebagai Ketua Umum Partai Ummat. Apa alasan penunjukan pria yang akrab disapa Edo itu?Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (Foto: Pius Erlangga/detikcom)

Di sisi lain, internal Partai Ummat, partai yang dibidani oleh Amien Rais, justru menunjukkan sikap yang tak terduga. Alih-alih memberikan pembelaan, pengurus partai tersebut cenderung menjaga jarak dan menyebut pernyataan sang pendiri sebagai sikap personal.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi memilih bersikap diplomatis. Dia menyatakan tidak akan menghalangi proses hukum yang mungkin berjalan, meski ia tetap mencoba melihat sisi lain dari pernyataan Amien Rais sebagai bentuk perhatian terhadap negara.

"Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan saja untuk menempuh jalur hukum sebagaimana dijamin di negeri ini. Kita tidak bisa membatasi hak mereka untuk menggunakan haknya," kata Ridho.


(Artikel ini direvisi pada Senin 4 Mei 2026 karena narasumber yang sebelumnya dimuat di berita awal tidak ada di dalam Struktur Kepengurusan DPP Partai Ummat berdasarkan SK Menteri Hukum Republik Indonesia tanggal 29 April 2026 nomor M.HH-6.AH.11.02 Tahun 2026)



(bbp/bbp)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads