Tragedi Lani dan Samson: Saat Warga Jadi Martir akibat Negara Absen

Tragedi Lani dan Samson: Saat Warga Jadi Martir akibat Negara Absen

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Minggu, 03 Mei 2026 07:00 WIB
Ilustrasi gangguan jiwa
Ilustrasi ODGJ (Foto: (Getty Images/D-Keine)
Sukabumi -

Nasib nahas menimpa tujuh warga Kampung Ciranjang, Desa Cikaranggeusan, Kecamatan Jampangkulon. Niat hati melindungi lingkungan dari ancaman, mereka kini justru harus mendekam di sel tahanan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Lani (64), seorang pasien gangguan jiwa (ODGJ) yang diamuk massa pada Februari lalu.

Tragedi ini bukan sekadar urusan pidana. Di baliknya, tersimpan nestapa ekonomi yang menyesakkan. Demi sebuah kata "damai", keluarga tersangka terpaksa melego tanah, sawah, hingga ternak kambing untuk mengumpulkan uang santunan Rp80 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jauh sebelumnya, kisah serupa juga terjadi pada kasus Samson, pria dengan gangguan kejiwaan yang kerap kambuh dan meneror warga di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

ADVERTISEMENT

Samson tewas akibat amukan massa. Lima warga diganjar vonis 6 bulan penjara, sementara satu lainnya divonis 1 tahun 6 bulan.

Kejadian Berulang Minim Solusi

Baik Samson maupun Lani, kedua kasus ini ditangani oleh Diren Pandimas, seorang advokat yang menaruh perhatian pada persoalan sosial kemasyarakatan. Saat ditemui detikJabar, Diren memandang kedua kasus tersebut adalah muara dari pengabaian panjang pemerintah daerah dalam menangani ODGJ agresif di permukiman.

"Kasus Samson dan Lani adalah dua cermin retak yang sama. Warga dipaksa menjadi martir akibat ketidakberdayaan negara. Ketika negara absen, warga secara naluriah menciptakan perlindungan sendiri yang sayangnya berujung pada tragedi hukum," ujar Diren, Sabtu (2/5/2026).

detikJabar menanyakan rekam medis korban yang sering kali menjadi pemicu konflik. Diren membeberkan fakta bahwa Lani mengidap Skizofrenia Paranoid berdasarkan catatan RSUD R Syamsudin SH.

Namun, menurutnya, rekam medis itu seolah hanya menjadi tumpukan kertas tanpa pengawasan lapangan yang nyata.

"Negara memiliki mandat konstitusional melalui UU Kesehatan Jiwa untuk memastikan ODGJ yang agresif mendapat penanganan medis permanen. Jika instrumen hukum ini dijalankan, warga tidak perlu hidup dalam ketakutan dan para tersangka ini tidak perlu mendekam di penjara," tegas Diren.

Diren kemudian memperlihatkan potongan video berisi kritik tajam dari tokoh yang disebutnya sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menirukan kalimat tersebut untuk menyentil kebijakan di Sukabumi.

"Sebab kalau orang yang ODGJ di jalan dibiarkan, itu tandanya pemerintahnya gila. Pemerintahnya yang ODGJ. Kenapa dia membiarkan ODGJ berkeliaran di jalan? Karena sudah disiapkan ada rumah sakit khusus menangani gangguan," cetus Diren menirukan pidato Gubernur Dedi.

Diren berharap penegak hukum tidak menutup mata pada kegagalan sistemik ini. Ia menilai kliennya adalah 'korban ganda' yang terhimpit situasi.

"Aduan warga sudah menahun, ada 50 tanda tangan warga yang merasa tidak aman, tapi responnya minim. Ketika warga bertindak spontan karena nyawa terancam, hukum seharusnya tidak hanya melihat hilangnya nyawa korban, tapi juga kegagalan negara dalam memberikan rasa aman," lanjutnya lagi.

Respons Dinas Sosial

Menanggapi hal itu, Kabid Rehabsos Dinsos Kabupaten Sukabumi, Amanudin, menegaskan bahwa penanganan ODGJ adalah tanggung jawab lintas sektor. Ia menyebut Dinsos bekerja di ranah hilir, yakni rehabilitasi sosial bagi pasien yang sudah dinyatakan tenang.

"ODGJ dalam kondisi agresif tidak dapat langsung ditangani Dinas Sosial karena memerlukan penanganan medis terlebih dahulu. Prosedur rujukan ke panti mensyaratkan kondisi ODGJ yang sudah relatif stabil," kilah Amanudin.

Amanudin menjelaskan bahwa dalam kasus Samson, pihaknya mengklaim telah melakukan langkah rehabilitasi di Panti Aura Terindah hingga Sentra Phalamarta Kemensos RI. Menurutnya, pemantauan pascarawat dilakukan secara kolektif melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Puskesmas, dan pemerintah desa.

"Dinas Sosial memiliki kewenangan dalam memberikan surat pengantar apabila ODGJ telah dalam kondisi tenang dan layak untuk direkomendasikan ke panti. Namun, kewenangan di dalam panti bukan berada pada Dinsos Kabupaten," tambahnya.

Mengenai fenomena 'korban ganda' di mana warga menjadi pelaku pidana akibat merasa tidak aman, Amanudin menyebut langkah penanganan seharusnya dilakukan secara terpadu sejak awal.

Keluarga atau desa harus berkoordinasi dengan Puskesmas untuk layanan kesehatan jiwa (Keswa). Jika belum stabil, rujukan ke RSJ harus ditempuh melalui koordinasi BPJS/KIS yang bisa difasilitasi Dinsos.

"Kedepannya, kami akan terus memperkuat edukasi, pendampingan sosial, dan sinergi lintas sektor guna memitigasi dampak sosial serta mencegah terulangnya kejadian serupa," pungkas Amanudin.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Evakuasi ODGJ di Ponorogo yang Dipasung Keluarganya Hampir 20 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]
(sya/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads