Gunung Gede Pangrango Darurat Sampah, Kemenhut Ancam Tutup Jalur Ilegal

Gunung Gede Pangrango Darurat Sampah, Kemenhut Ancam Tutup Jalur Ilegal

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 28 Apr 2026 20:03 WIB
Sampah di jalur pendakian gunung gede
Sampah di jalur pendakian Gunung Gede Pangrango (Foto: Istimewa)
Bandung -

Entah apa yang ada di pikiran oknum pendaki Gunung Gede Pangrango, Kabupaten Cianjur, baru-baru ini. Lebih dari sepekan dibuka kembali, jalur pendakian gunung tersebut dipenuhi sampah. Hal itu menyebabkan kondisi gunung menjadi kotor dan alam tercemar, terlebih sampah yang berserakan didominasi kemasan makanan.

Menyikapi kejadian ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan melalui sang Direktur Jenderal, Dwi Januanto Nugroho, akan menyelidiki permasalahan tersebut. Ia akan menelusuri apakah sampah tersebut berasal dari pendaki jalur resmi atau jalur ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan memang problemnya adalah memang ada jalur-jalur yang memang tidak terkontrol dan ketika jalur-jalur tidak terkontrol itu juga menjadi PR," kata Dwi di Bandung, Selasa (28/4/2026).

Dwi menyebutkan, permasalahan sampah di Gunung Gede Pangrango merupakan masalah bersama yang harus diselesaikan melalui kolaborasi berbagai pihak. "Kami akan kolaborasi dengan kawan-kawan di Gede Pangrango karena Taman Nasional itu tidak bisa dikelola sendiri, kita harus menggandeng juga mitra-mitra masyarakat. Di mana masyarakat juga menjadi pelaku lah, menjaga lah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dwi menegaskan, jika ditemukan bukti bahwa sampah tersebut berasal dari aktivitas di jalur ilegal, pihaknya tak akan segan melakukan penutupan permanen terhadap jalur tersebut. "Nah nanti kita coba penertiban juga jalur-jalur ilegal kalau memang diperlukan," tambahnya.

Tak hanya di Gunung Gede Pangrango, masyarakat yang mendaki gunung di seluruh Indonesia diingatkan untuk tetap menjaga kebersihan. Dwi menyebut, meningkatnya minat masyarakat terhadap aktivitas alam bebas harus diimbangi dengan kesadaran menjaga keselamatan dan etika di kawasan hutan.

"Gunung bukan arena untuk menantang alam secara serampangan. Gunung adalah ruang hidup, kawasan bernilai ekologis, sekaligus tempat manusia belajar rendah hati. Setiap pendaki wajib memastikan keselamatan dirinya, mematuhi aturan kawasan, tidak meninggalkan sampah, tidak menyalakan api sembarangan, tidak merusak vegetasi, dan tidak mengganggu satwa liar," jelas Dwi.

Menurutnya, kecintaan terhadap alam harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Pendaki tidak cukup hanya mengagumi keindahan gunung, tetapi juga harus hadir sebagai garda terdepan penjaga kelestarian hutan.

"Mencintai gunung berarti menjaga jalurnya, membawa turun kembali sampahnya, menghormati petugasnya, mematuhi kuota dan prosedur pendakian, serta tidak melakukan aktivitas yang merusak kawasan. Keselamatan pendakian dan kelestarian hutan adalah satu kesatuan," terangnya.

Dia juga mengingatkan bahwa kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi dan taman nasional, memiliki aturan hukum yang ketat. Aktivitas ilegal seperti perburuan satwa liar, pembalakan, perusakan vegetasi, pembakaran lahan, vandalisme, serta masuk kawasan tanpa izin bukan hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi pidana.

"Ditjen Gakkumhut mendukung wisata alam dan pendakian yang bertanggung jawab. Namun terhadap tindakan yang merusak kawasan hutan, mengancam satwa liar, atau membahayakan keselamatan publik, penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan terukur," pungkasnya.

(iqk/iqk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads