Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung mulai menangani pesiapan kurban untuk Hari Raya Iduladha 2026. Sebanyak 184 petugas disiapkan demi memeriksa kesehatan hewan yang akan dikurbankan.
Dalam keterangannya, DKPP membentuk Tim Pemeriksa Ante Mortem Hewan Kurban Tahun 2026 yang terdiri dari 125 petugas internal DKPP, 22 mahasiswa Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, 20 mahasiswa Telkom University, serta 10 dokter hewan anggota PDHI Jabar 1. DKPP juga menyiapkan total 184 petugas untuk pemeriksaan post mortem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas pengawasan itu sudah dilegalisasi melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 069-DKPP/2026 tanggal 14 April 2026. Dalam surat edaran tersebut, ada aturan ketat untuk penjualan hewan kurban di antaranya harus memiliki rekomendasi dari DKPP yang dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Lokasi penjualan hewan kurban juga diatur secara ketat. Kandang harus memenuhi prinsip kesejahteraan hewan, terlindung dari panas dan hujan, bersih, serta tidak menumpuk kotoran.
Penjualan tidak diperbolehkan di lokasi yang melanggar Perda tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Lalu lokasi penjualan juga wajib berjarak minimal 200 meter dari permukiman terdekat.
Selanjutny, kandang harus memiliki luas lahan yang cukup sesuai jumlah hewan, hingga memiliki pagar pembatas agar hewan tidak berkeliaran. Lalumenyediakan fasilitas penampungan limbah yang tidak boleh dikeluarkan sebelum dilakukan desinfeksi dan pemusnahan, menyediakan fasilitas pembersihan dan desinfeksi, serta tempat isolasi bagi hewan yang sakit.
Hewan kurban yang diperjualbelikan harus memenuhi syarat syar'i, teknis dan administrasi atau secara umum dalam kondisi sehat dan cukup umur sebagai hewan kurban. Untuk memperkuat pemahaman petugas, akan dilaksanakan pembekalan teknis pemeriksaan hewan kurban pada 4 Mei 2026.
Kepala DKPP Kota Bandung Gin Gin Ginanjar menyatakan, Pemkot Bandung menyediakan Rumah Potong Hewan yakni RPH Ciroyom dan RPH Cirangrang saat Iduladha. RPH tersebur dibuka pada hari H Iduladha sampai selesai hari tasyrik, yakni 27-31 Mei 2026.
"Sasaran penerima layanan pemotongan adalah individu atau instansi, lembaga, badan, maupun DKM yang berdomisili di wilayah Kota Bandung untuk menghasilkan daging yang baik serta mendapat pemeriksaan ante mortem dan post mortem untuk meningkatkan kewaspadaan penularan penyakit asal hewan," katanya, Senin (27/4/2026).
Ia juga mengatakan persiapan pelayanan di RPH telah dioptimalkan. Berbagai kebutuhan teknisnya intuk pelayanan seperti pasokan listrik, perlengkapan, serta kesiapan sumber daya manusia yang meliputi dokter hewan, paramedik, dan petugas teknis RPH lainnya, termasuk kesiapan pemotongan bersyarat apabila terdapat kasus PMK.
"Operasional pemotongan dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 dengan kapasitas di RPH Ciroyom sebanyak 20 ekor per jam atau 120 ekor per hari, dan di RPH Cirangrang sebesar 15 ekor per jam atau 90 ekor per hari. Dengan demikian, dari dua RPH tersebut dalam satu hari dapat melayani total 210 ekor hewan kurban," pungkasnya.
(ral/dir)
