Jadwal SIM Keliling Bandung 27 April - 2 Mei 2026

Jadwal SIM Keliling Bandung 27 April - 2 Mei 2026

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 27 Apr 2026 08:37 WIB
SIM Keliling Bandung
Jadwal SIM Keliling Bandung (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mendatangi sentra SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung.

Berikut lokasi SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung sepekan ke depan atau dari Tanggal 27 April - 2 Mei 2026 yang bisa Anda kunjungi:

Bus 1

  • Senin, 27 April 2026 di Tent Avenue (Jalan Soekarno Hatta No 526 Bandung).
  • Selasa, 28 April 2026 di MCD Pasirkoja (Jalan Soekarno Hatta No 128-130 Bandung).
  • Rabu, 29 April 2026 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).
  • Kamis, 30 April 2026 di The Kings (Jalan Kepatihan Bandung).
  • Jumat, 1 Mei 2026 di MCD (Jalan Soekarno Hatta No 610 Bandung).
  • Sabtu, 2 Mei 2026 di Metro Indah Mall (Jalan Soekarno Hatta Mo 590 Bandung).

Bus 2

  • Senin, 27 April 2026 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).
  • Selasa, 28 April 2026 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung).
  • Rabu, 29 April 2026 di Tent Avenue (Jalan Soekarno Hatta No 526 Bandung).
  • Kamis, 30 April 2026 di Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung).
  • Jumat 1 Mei 2026 BPRKS (Jalan Leuwipanjang No 149 Bandung).
  • Sabtu, 2 Mei 2026 di ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung).

Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • d'Botanica, Lantai LG - OE - 01 Jalan dr Dr Djunjunan, No 143-149, Pajajaran, Kota Bandung.
  • Mall Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung.
  • Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Untuk pendaftaran dapat dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, khusus perpanjang SIM A dan C.

Berikut syarat untuk perpanjangan SIM Keliling:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.



(wip/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads