Hapus Citra Pungli, Pemkab Sukabumi Tertibkan Parkir Wisata

Hapus Citra Pungli, Pemkab Sukabumi Tertibkan Parkir Wisata

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 22 Apr 2026 21:01 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Sukabumi, Ali Iskandar
Kepala Dinas Pariwisata Sukabumi, Ali Iskandar. Foto: Istimewa
Sukabumi -

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menabuh genderang perang terhadap praktik pungutan liar (pungli) dan tarif parkir getok yang selama ini kerap mencoreng citra pariwisata.

Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026, seluruh pengelola parkir di kawasan wisata kini diwajibkan mengantongi izin resmi dan masuk dalam sistem penataan yang ketat.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan setiap aktivitas wisata di Sukabumi memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi pengunjung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penataan ini diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi yang berkualitas melalui belanja wisatawan yang mengalir langsung ke masyarakat lokal tanpa dibayangi rasa khawatir akan tarif yang tidak wajar.

ADVERTISEMENT

"Kita ingin memastikan aktivitas wisata betul-betul menghadirkan kebahagiaan, kenyamanan, sekaligus juga memastikan wisatawan kembali akan datang. Tentu dengan kedatangan mereka bisa menghadirkan velocity money, bisa mewujudkan spending money, bisa mengalirkan uang untuk kemudian berputar menggerakkan ekonomi di wilayah lokasi wisata," ujar Ali Iskandar saat memberikan penjelasan teknis terkait kebijakan tersebut.

Ali Iskandar menambahkan bahwa ke depan tidak boleh ada lagi pengelola yang mematok harga seenaknya. Menurutnya, standar tarif harus merujuk pada ketentuan daerah atau berdasarkan rekomendasi Dinas Perhubungan agar seragam di semua titik.

"Standarisasi harga itu memang ditentukan sesuai dengan fasilitas yang diberikan. Namun secara umum bisa kita pastikan bahwa fasilitas relatif hampir sama: rata-rata di taman, rata-rata di pelataran, rata-rata di lahan kosong, yang tentu saja juga harus sama tuh. Jangan seperti sekarang, mungkin ada yang menarik harganya luar biasa," tegasnya.

Dalam aturan baru ini, seluruh penyelenggara jasa parkir baik perorangan, badan usaha, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) wajib mendaftarkan izinnya secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ali menjelaskan bahwa layanan perizinan kini sudah bertransformasi menjadi digital agar lebih transparan dan memiliki kepastian waktu.

"Layanan perizinan pun tentu tidak lagi berbasis paperless tidak lagi kemudian signature begitu tapi berbasis pada Online Single Submission (OSS) sebagaimana yang diamanatkan di PP 28 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," jelas Ali Iskandar.

Tidak hanya sekadar izin di atas kertas, pengelola parkir kini dituntut menyediakan fasilitas yang layak seperti marka jalan, rambu parkir, lampu penerangan, hingga petugas yang cakap di lapangan.

Akuntabilitas pendapatan juga menjadi sorotan utama, di mana setiap karcis atau alat bukti pembayaran wajib melalui proses perforasi oleh Badan Pendapatan Daerah sebelum digunakan.

Sebagai langkah percepatan, Pemkab Sukabumi menerjunkan tim khusus yang dibentuk melalui SK Sekda untuk memberikan pendampingan langsung kepada para pengelola.

Fokus awal pendampingan ini menyasar tiga wilayah kunci yaitu Kecamatan Palabuhanratu, Cikakak, dan Cisolok, terutama di titik-titik yang selama ini marak diberitakan terindikasi praktik pungli.

"Tim akan melakukan pendampingan langsung, menemui, bahkan kemudian menyediakan waktu untuk memberikan layanan agar izin itu bisa ditempuh. Kita dorong untuk memenuhi izin dimaksud agar akuntabilitas pengelolaan parkirnya bisa dijaga," pungkas Ali.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, melalui surat edarannya telah menetapkan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026 bagi seluruh pengelola untuk menuntaskan perizinan mereka.

Jika melewati batas waktu tersebut, pemerintah secara tegas melarang adanya pungutan parkir di lokasi yang tidak berizin, dan pengelola yang membandel dapat dikenai sanksi administratif hingga penyegelan lokasi usaha.

(sya/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads