Wajah kawasan Gedung Sate mulai berubah. Proses revitalisasi yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memasuki tahap awal dengan pembongkaran di sejumlah titik, sebagai bagian dari rencana besar integrasi kawasan Gedung Sate dengan Lapangan Gasibu.
Pantauan di Gedung Sate, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, aktivitas pembongkaran berlangsung intensif di halaman depan. Paving blok yang sebelumnya menutup area tersebut kini telah dibongkar seluruhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taman yang selama ini menjadi ruang terbuka hijau di depan gedung ikonik itu juga tampak diratakan menggunakan alat berat. Sejumlah truk terlihat hilir mudik keluar masuk kawasan untuk mengangkut material sisa pembongkaran.
Di tengah proses tersebut, batu prasasti yang sebelumnya berada di area taman sudah dipindahkan dari lokasi semula. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan batu prasasti itu tidak akan dihilangkan, melainkan akan dikembalikan ke posisi awalnya setelah proses revitalisasi rampung.
Menariknya, di tengah masifnya pembongkaran, empat pohon palem yang berdiri di halaman depan Gedung Sate tetap dipertahankan. Keempat pohon tersebut masih tegak berdiri, meski area di sekelilingnya telah dibongkar total.
Revitalisasi ini merupakan bagian dari rencana penataan kawasan Gedung Sate yang akan diintegrasikan langsung dengan Lapangan Gasibu. Konsep yang diusung adalah menghadirkan ruang terbuka publik yang lebih luas, tertata, dan terhubung tanpa sekat antara dua kawasan tersebut.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah penutupan sekitar 150 meter Jalan Diponegoro, tepat di antara Gedung Sate dan Lapangan Gasibu. Jalan tersebut nantinya akan dialihfungsikan menjadi area terintegrasi.
Proyek ini sebelumnya telah menjadi sorotan dengan nilai anggarannya yang mencapai sekitar Rp15,82 miliar. Namun berdasarkan hasil lelang, nilai kontrak pekerjaan berada di kisaran Rp12 miliar dan telah masuk dalam APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menuturkan, rencana penataan kawasan Gedung Sate tidak menyentuh bangunan utama, melainkan hanya fokus pada perluasan dan penataan halaman untuk kepentingan ruang publik.
Dedi memastikan, Gedung Sate sebagai bangunan cagar budaya tidak akan diutak-atik. Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya akan menata area luar agar terintegrasi dengan Lapangan Gasibu.
"Ini bukan mengubah Gedung Sate. Itu bangunan heritage yang dilindungi undang-undang," ujarnya.
Menurutnya, penataan dilakukan untuk menjawab kebutuhan ruang publik yang lebih luas, tertata, dan nyaman di pusat Kota Bandung. Integrasi dengan Gasibu diharapkan menciptakan kawasan terbuka yang bisa dimanfaatkan masyarakat secara maksimal.
Selain penataan kawasan, Pemprov juga melakukan perawatan bangunan, termasuk pengecatan Gedung Sate yang sudah lama tidak dilakukan. Namun, proses tersebut tidak bisa sembarangan karena wajib mengantongi izin dari Kementerian Kebudayaan.
(bba/sud)
