Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Selasa, 21 April 2026 dari mulai pria di Bandung bunuh temanya karena ketahuan ngamar bareng mantan istri hingga perselisihan Tedy Pardiana dengan komedian Sule akan segera berakhir. Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Cemburu Lihat Mantan Istri Berduaan, Pria di Bandung Habisi Nyawa Temannya
Seorang pria berinisial IS (40) alias Bohim tega menghabisi nyawa temannya sendiri, M (40) atau Marlin, dalam sebuah peristiwa tragis yang terjadi di sebuah indekos di Jalan Sandang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (17/4) sekitar pukul 00.30 WIB.
Usai melakukan aksinya, Bohim yang merupakan warga Ujungberung sempat melarikan diri. Namun, ia akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengungkapkan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati dan cemburu. Pelaku disebut tidak terima saat mendapati korban sedang berduaan di kamar kos bersama mantan istrinya yang berinisial L.
"Jadi untuk motif yang kami dapatkan setelah kami melakukan pemeriksaan diduga pelaku sakit hati ya dan cemburu ketika melihat mantan istrinya lagi berada di kamar dengan korban," kata Anton hari ini.
Dalam insiden tersebut, korban disebut sempat melakukan perlawanan dengan memukul pelaku. Situasi itu kemudian memicu tindakan kekerasan yang berujung fatal. Berdasarkan keterangan dari pelaku disitu korban melakukan pemukulan kepada pelaku kemudian pelaku mengambil pisau yang berada di kamar," ujarnya.
"Kemudian pisau tersebut ditusukkan kepada korban, ditemukan lebih kurang tujuh tusukan ya di sekujur tubuhnya. Setelah dia melakukan penusukan pelaku kemudian melarikan dan dia mengajak mantan istrinya juga untuk melarikan diri," tambahnya.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Cirebon. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan untuk menusuk korban, pakaian milik pelaku, serta sepeda motor yang dipakai saat melarikan diri.
"Pelaku kami kenakan ada tiga pasal yang pertama pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganyian yang mengibatkan matinya orang, kemudian pasal 468 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang berat yang mengabatkan korban meninggal dunia dan yang terakhir kami terapkan pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. "Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
β Bermain Lodong, Anak Sekolah Dasar di Tasik Alami Luka Bakar
Seorang siswa kelas tiga sekolah dasar di Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengalami nasib tragis. Korban yang berusia 8 tahun tersebut menderita luka bakar serius di sekujur tubuhnya.
Luka bakar tersebut mengakibatkan wajah, leher, badan, area sensitif, hingga kaki kirinya melepuh. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit sebelum akhirnya menjalani rawat jalan di rumah.
"Betul anak saya alami kecelakaan terbakar hampir seluruh tubuhnya," kata ibu kandung korban, E, kepada detikJabar di Mapolres Tasikmalaya hari ini.
E menyebutkan bahwa anaknya sempat berpamitan untuk bermain lodong atau meriam bambu sebelum kejadian. Saat itu, korban bermain bersama empat orang teman sebayanya.
"Dia maen sama empat orang temanya. Jadi berlima sama anak saya. Sampai akhirnya anak saya ketahuan alami luka bakar," kata E.
Pihak keluarga awalnya menaruh curiga terhadap penyebab utama tubuh korban terbakar. Pada pengakuan awal, korban menyebut bensin untuk bermain meriam bambu tersenggol, sementara tak jauh dari lokasi, salah satu temannya sedang memegang korek api gas.
Namun, dalam kesempatan lain, korban memberikan pengakuan berbeda. Ia menyebut tubuhnya terbakar setelah salah satu temannya menyiramkan bensin ke arahnya.
"Pengakuan anak pertama hanya bilang maen sama temanya berlima dengan korban. Temanya pegang gasolin dan satu lagi berdiri, kesenggol bahan bakarnya korban terbakar. Kedua pengakuan terbaru saat ditanya dia ngaku kecenderungan yang disiram dulu sama bensin sebelum terbakar," kata E.
Merasa ada kejanggalan, orang tua korban memutuskan untuk berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memastikan penyebab pasti kejadian tersebut. Laporan ke pihak kepolisian pun ditempuh sembari menunggu pemulihan fisik dan psikis korban. "Saya ke sini laporan ke Polres Tasikmalaya didampingi KPAI untuk supaya jelas penyebab terbakarnya anak saya," kata E.
Ketua KPAI Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan adanya peristiwa ini. Berdasarkan penelusuran, insiden tersebut terjadi pada akhir Maret lalu, namun KPAI baru mendeteksi kejadian ini pada 17 April 2024.
"Kejadianya ternyata sudah sejak maret, kami deteksi empat hari lalulah. Kami turun tangan dan jenguk ananda. Ternyata anak ini bermasin bersama teman sebayanya," kata Ato Rinanto.
Ato menjelaskan bahwa awalnya korban cenderung tertutup karena masih dalam kondisi trauma dan menderita luka bakar serius. Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya mengaku adanya dugaan kesengajaan yang menyebabkan tubuhnya terbakar. "Jadi diputuskan melapor untuk supaya penyebabnya diketahui pasti," kata Ato Rinanto.
KPAI menduga terdapat unsur perundungan dalam kasus ini. Meski informasi awal menyebutkan insiden dipicu ketidaktahuan anak-anak mengenai bahaya bahan bakar meriam bambu, KPAI tetap mendalami dugaan adanya tindakan bullying.
"Tetapi ada pengakuan dari korban merasa disiram dari belakang kemudian api menjalar ketubuhnya. Tentu apakah ada indisikasi kesengajaan dan bully masih harus diselidiki maka kami lakukan pelaporan agar terang benderang," kata Ato Rinanto.
Kepolisian Resor Tasikmalaya mengonfirmasi telah menerima laporan resmi terkait luka bakar yang dialami bocah tersebut. Pihak kepolisian memahami kecurigaan orang tua korban yang menduga adanya unsur kesengajaan.
Laporan tersebut dilayangkan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa yang menimpa korban. "Benar ortunya lapor didampingi Kpai dan kami terima laporanya. Saat bermain meriam bambu ada fakta yang disampaikan anak sehingga orang tua curiga. Jadi ada kecurigaan delik pidana hingga lapor kepada kami," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner.
Josner menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dengan tetap mengedepankan hak-hak anak sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami akan cari fakta pendukung kaitan kasus ini, tapi kami tidak akan mengesampingkan peradilan anak. Bagaimana memproses tindak pidana yang melibatkan anak agar hak hak anak dimata hukum benar benar diperhatikan," kata Aiptu Josner.
Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari KPAI, P2TP2A, hingga lembaga pemerhati anak lainnya.
Blak-blakan Kuasa Hukum Guru Honorer 'Pemilik' Ferrari
Kasus pencatutan nama Rizal Nurdimansyah (38), seorang guru honorer asal Kuningan, dalam transaksi pembelian mobil mewah Ferrari 458 Speciale Aperta senilai Rp 4,2 miliar kini memasuki babak baru.
Kuasa hukum Rizal, Abdul Haris, mengungkapkan kliennya sempat mencabut laporan kepolisian hanya sehari setelah laporan resmi dibuat. Haris menilai tindakan pencabutan laporan tersebut dilakukan secara prematur.
"Karena pencabutan itu menurut hemat kami terlalu prematur ya. Karena hari Kamis ini laporan, hari Jumat dicabut. Kan kurang lazim kan itu. Enggak tahu alasannya pastinya, kan pada waktu itu saya tidak mendampingi. Belum jadi PH (penasihat hukum). Nah, setelah pencabutan, kebetulan itu saya dekat dengan orang tuanya, kita kan merasa prihatin dicabut itunya kan. Karena menurut hemat kami yang namanya Rizal ini kan kurang mengerti tentang hukum," tutur Haris hari ini.
Haris menegaskan bahwa pencabutan laporan tersebut bukan merupakan hasil dari upaya perdamaian atau penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Menurutnya, saat proses pencabutan berlangsung, tidak terdapat kesepakatan tertulis antara pihak-pihak terkait.
"Nah, yang herannya pencabutan itu tidak dilandasi dengan surat pernyataan atau kesepakatan bersama. Nah, itu. Jadi sepihak, akhirnya kami berpendapat bahwa ini pencabutan batal karena sepihak. mestinya kan perdamaian dulu, aturan dulu ya, perdamaian dulu bahwa dari pihak taruh lah, dari pihak si pelapor, dari pihak yang dirugikan ya kan gitu. Laporan baru ke polisi kan. Pak, sudah ada perdamaian," tutur Haris.
"Nah ternyata sampai sekarang kan belum ada surat pernyataan, terus kemudian laporan kesepakatan itu dengan siapa? Kan janggal. Dengan siapa? Kan kita mah korban. Iya kita korban, nah terus sementara pelakunya nih yang mana. Terus janji bikin kesepakatan dengan siapa?" tambah Haris.
Haris menduga terdapat unsur intimidasi terhadap Rizal dalam proses pencabutan laporan tersebut. Ia juga membeberkan adanya pemberian uang dengan total Rp 26.100.000 yang diterima kliennya. Dana tersebut dikirimkan melalui beberapa kali transfer senilai Rp 900.000, Rp 2.500.000, dan Rp 10.000.000, serta tambahan dana dari pihak berinisial Y.
Sebagai bentuk itikad baik dan transparansi hukum, tim kuasa hukum berupaya menyerahkan seluruh dana tersebut kepada penyidik Polres Kuningan sebagai barang bukti. Namun, pihak kepolisian menyarankan agar uang tersebut dikembalikan langsung kepada pihak pemberi.
"Jadi ini dia mencabut itu diiming-iming. Dengan diiming-iming nih ada uang pertama Rp 900, yang kedua 2,5 juta katanya untuk yatim piatu, yang ketiga Rp 10 (juta) kan. Itu terjadi setelah viral kemarin. Dan 26 juta itu rencana mau di kembalikan ke polres sebagai barang bukti. Tapi pihak polres tidak mau. Setelah diskusi dengan Pak Kasat Serse, Pak Kanit, mau dikembalikan kepada orang yang mengasihinya. Tapi kan kita yang ngasihnya ke mana? Nggak ada," tutur Haris.
Guna memberikan kepastian hukum, pihak kuasa hukum berencana mengajukan pembatalan pencabutan laporan ke Polres Kuningan. Haris berharap kasus ini dapat diusut tuntas agar kejadian serupa tidak menimpa warga lainnya di masa mendatang.
"Laporan enggak dicabut nih. Karena saya akan melakukan pembatalan, sekarang saya hari ini mau ngasih surat pembatalannya untuk tidak dicabut, jadi diteruskan kan gitu. Kemarin saya sudah ke sana meminta untuk segera ditindaklanjuti laporan ini. Dikhawatirkan kan ada korban-korban berikutnya," pungkas Haris.
Wanita Tasik Jambret Lansia
Seorang perempuan di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, diduga nekat melakukan tindakan kriminal. Perempuan berinsial EN (47) disinyalir merampas perhiasan milik seorang perempuan paruh baya yang dikenalnya.
Gelang emas milik korban bernama Yuhanah (69) dirampas. Pelaku sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya, namun ia berhasil dikejar warga hingga dibawa ke rumah korban. Video saat pelaku diinterogasi pun sempat viral di media sosial.
"Benar ada kejadian viral, kami langsung turun tangan, periksa semua pihak," kata Kanit Reskrim Polsek Singaparna, Aipda Dwi Santoso kepada detikJabar, hari ini.
Dwi Santoso menambahkan kejadian bermula saat EN mendatangi kontrakan Y dengan alasan menumpang salat Magrib. Keduanya diketahui sudah saling kenal dan masih memiliki hubungan kekerabatan jauh. "Setelah salat, EN menuju ke dapur milik Y dan sedang melamun," ujarnya.
Melihat gerak-gerik EN yang mencurigakan, korban kemudian menghampiri dan bertanya kepada pelaku tentang apa yang sedang dilakukan. Saat itu EN tidak menjawab. Tiba-tiba ia langsung merebut gelang emas yang dipakai Y di tangan kanan, lalu kabur keluar dari kontrakan.
Y secara spontan mengejar pelaku. Setibanya di Jalan Raya Singaparna, korban berteriak meminta tolong. Seorang juru parkir di depan minimarket yang mendengar teriakan tersebut langsung mengamankan EN. Warga kemudian menghubungi petugas piket Polsek Singaparna. "Dia kan habis dihampiri korban, lalu langsung ambil gelang korban yang sudah lumayan berumur. Kabur dikejar tertangkaplah," kata Dwi.
Korban merupakan warga Kampung Balekambang, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna. Sementara pelaku EN merupakan warga Kampung Kebonpandan, Desa Singaparna.
Dwi Santoso menyebutkan bahwa korban memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. "Korban tidak akan melaporkan kejadian tersebut karena masih kenal dengan pelaku serta memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban dan pelaku ternyata masih memiliki keterikatan saudara. Selain itu, EN diduga sedang mengalami kesulitan ekonomi. Gelang emas milik korban pun kini sudah dikembalikan oleh pelaku.
"Masih ada kekerabatan, pemicunya masalah ekonomi saja. Untung korban juga legowo nggak mau melaporkan dan penyelesaianya secara kekeluargaan," kata Dwi Santoso.
Pihak Polsek Singaparna telah mendatangi TKP, meminta keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat. Karena korban telah memaafkan dan tidak menuntut secara hukum, kasus ini diselesaikan melalui jalur restorative justice atau kekeluargaan.
"Sudah dibuat surat pernyataan damai karena korban tidak akan melanjutkan perkaranya ke jenjang ranah hukum," tegas Dwi Santoso.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau melihat tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Kasus ini sebelumnya sempat menyedot perhatian publik setelah rekaman videonya tersebar luas.
Seteru Teddy dan Sule soal Hak Waris Lina Segera Berakhir
Sidang permohonanan penetapan ahli waris yang menyeret nama Teddy Pardiyana dengan komedian Sule segera berakhir di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Sesuai agendanya, persidangan perkara itu akan diputus hakim pada 5 Mei 2026.
Sebagai informasi, Sule merupakan mantan suami dari mendiang Lina Jubaedah yang meninggal dunia pada 2020. Sebelum bercerai, rumah tangga keduanya telah dikaruniai empat orang anak yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.
Setelah bercerai dengan Sule pada akhir 2018, mendiang Lina menikah dengan Teddy pada awal 2019. Dari pernikahan itu, Teddy dan Lina kemudian dikarunia seorang anak perempuan bernama Bintang.
Sekian tahun setelah Lina meninggal dunia, Teddy melayangkan permohonan penetapan ahli waris ke PA Bandung pada 1 Desember 2025. Teddy menginginkan pengadilan supaya PA Bandung menetapkan 7 orang sebagai ahli waris dari almarhumah Lina.
Ketujuh orang itu adalah Teddy sendiri sebagai suami Lina, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna selaku anak Lina dalam pernikahan dengan Sule. Lalu Utisah selaku ibu almarhumah Lina, dan Bintang, anak Teddy dalam pernikahan bersama Lina.
Pengacara Teddy, Wati Trisnawati mengatakan, perkara tersebut sudah menjalani beberapa kali persidangan melalui e-court. Rencananya, persidangan akan memasuki agenda putusan pada 5 Mei 2026.
"Selama persidangan kemarin, itu kita tidak menghadiri ke pengadilan sampai agenda terakhir adalah kesimpulan. Jadi untuk putusannya nanti juga akan digelar secara e-court di tanggal tersebut," kata Wati saat berbincang dengan detikJabar hari ini.
Menurut Wati, kedua belah pihak telah menyampaikan sejumlah bukti di persidangan penetapan hak ahli waris Bintang. Pihak Teddy tetap bersikukuh supaya PA Bandung menetapkan 7 orang sebagai ahli waris dari Lina, termasuk anaknya, Bintang.
"Jadi kalau pihak dari Pak Teddy itu kan tetap ya, bahwa permohonan penetapan ahli waris yang dimintakan kepada pengadilan yang menjadi ahli waris dari almarhum itu ada anak-anak lima orang, suami yang ditinggalkan, Kang Teddy sama ibu kandung yang masih hidup. Jadi total ahli warisnya ada tujuh orang," ucapnya.
Menutup perbincangannya, Wati menyatakan Teddy Pardiyana secara hukum Islam sudah sah ditetapkan sebagai ahli waris Lina Jubaedah. Sehingga, pihaknya meyakini Hakim PA Bandung akan mengabulkan permohonan penetapan hak ahli waris tersebut.
"Kalau Kang Teddy itu kan, melihat bukti-bukti kayak buku nikah, terus akta lahir anak, kartu keluarga, akta kematian almarhum, terus penetapan di PA Cikarang, itu poin-poin yang kami hadirkan sebagai bukti ya. Jadi kalau menurut hukum Islam sih sudah sepantasnya untuk dikabul, karena kan sudah ada kaitan hukum ya sebagai pewaris dan ahli waris," katanya.
"Jadi kalau dari bukti-bukti itu mah sudah cukup lah. Tidak ada lagi alasan untuk ditolak gitu. Dan satu lagi, ini kan bukan masalah objek waris ya. Ini hanya penetapan aja, kalau nanti ke objek waris, misalkan dia mau ada wasiat atau misalkan ada dugaan apalah, itu kan terserah . Yang pasti kalau ini kan hanya hubungan secara ahli waris saja dengan pewaris," pungkasnya.











































