Program bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) masih menjadi andalan banyak warga untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran BPJS setiap bulan. Bantuan ini menyasar masyarakat kurang mampu agar tetap terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kepesertaan PBI JK didasarkan pada status kesejahteraan masyarakat berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola pemerintah. Untuk mengetahui apakah detikers terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PBI JK, simak langkah-langkahnya berikut ini!
Apa Itu Bansos PBI JK?
PBI JK merupakan bantuan sosial dari pemerintah dalam bentuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi langsung digunakan untuk menutup premi BPJS bulanan peserta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan skema ini, peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu memikirkan biaya iuran. Mereka dapat berobat di puskesmas, klinik, hingga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Program ini ditujukan bagi masyarakat yang masuk dalam DTKS dan dinilai memenuhi kriteria sebagai warga miskin atau rentan miskin. PBI JK juga merupakan bagian dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Peserta PBI JK mendapatkan fasilitas rawat inap kelas 3 secara otomatis. Sementara peserta non-PBI harus membayar iuran sendiri atau melalui potongan gaji, dengan pilihan kelas perawatan sesuai kemampuan, mulai dari kelas 1 hingga kelas 2.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PBI JK?
Peserta PBI JK umumnya berasal dari kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan desil 1 hingga desil 5. Semakin kecil desil, maka kepesertaannya semakin prioritas.
Desil 1-4: Prioritas utama, sangat miskin hingga rentan miskin.
Desil 5: Masih berpeluang menerima PBI JK.
Desil 6-10: Tidak lagi menjadi prioritas dan berpotensi dinonaktifkan jika tidak masuk asesmen khusus.
Apakah PBI JK Dihapuskan?
Isu penonaktifan PBI JK sempat ramai dibahas pada awal 2026 setelah banyak warga yang statusnya berubah menjadi tidak aktif. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa program PBI JK dihentikan.
Namun, Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan PBI JK tidak dihapus. Dilansir dari akun media sosial resmi Kemensos, pemerintah hanya melakukan penyesuaian data agar bantuan lebih tepat sasaran.
Pasalnya, data Kemensos tahun 2025 menunjukkan terdapat sekitar 15 juta penerima PBI JK masih tergolong mampu secara ekonomi. Sementara 54 juta warga yang layak menerima PBI JK belum mendapat bantuan.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pengganti aturan sebelumnya. Kebijakan ini difokuskan pada perbaikan data penerima agar sesuai kondisi ekonomi terkini.
Cara Reaktivasi Kepesertaan PBI JK
Bagi Detikers yang memiliki status PBI JK nonaktif, tapi masih memerlukan bantuan sosial tersebut, jangan khawatir. Kepesertaan masih bisa diaktifkan kembali. Khusus untuk pasien dengan penyakit kronis atau kondisi darurat, status biasanya tetap aktif sementara selama tiga bulan.
Jika dalam tiga bulan tidak dilakukan reaktivasi, maka kepesertaan dapat dihentikan dan peserta harus membayar iuran secara mandiri.
Berikut langkah-langkah untuk reaktivasi PBI JK:
1. Siapkan KTP, KK, dan kartu BPJS
2. Pastikan memiliki surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan atau surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan.
3. Datangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat
4. Petugas memproses usulan melalui aplikasi SIKS-NG
5. Dinas sosial mengajukan data ke Kementerian Sosial
6. Kementerian Sosial melakukan verifikasi
Cara Cek Status Kepesertaan Bansos PBI JK
Status kepesertaan PBI JK bisa dicek melalui beberapa layanan resmi milik BPJS Kesehatan ataupun Kemensos. Detikers bisa memilih cara yang paling mudah dan cepat.
1. Via Aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
- Login menggunakan NIK dan kata sandi
- Cek bagian profil peserta di halaman utama
- Jika aktif, muncul keterangan "Semua Keluarga Anda Terlindungi"
- Klik untuk melihat detail anggota keluarga
- Jika tidak aktif, muncul keterangan "Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)"
2. VIA Chat WA PANDAWA:
- Simpan nomor 0811-8750-400
- Kirim pesan "Halo" melalui WhatsApp
- Pilih menu cek status kepesertaan
- Masukkan nomor BPJS atau NIK
- Tunggu balasan sistem berisi status kepesertaan
- Simpan hasilnya sebagai bukti
3. Via Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Masukkan NIK dan data diri
- Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima atau bukan
4. Via Website Cek Bansos
- Kunjungi situs resmi cek bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan NIK dan data yang diminta
- Klik tombol "Cek"
- Hasil akan menunjukkan status kepesertaan Anda
- Kriteria Peserta BPJS PBI yang Bisa Diaktifkan Kembali
- BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah syarat bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali status PBI JK. Di antaranya adalah:
- Peserta termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Hasil verifikasi menunjukkan peserta masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Peserta memiliki kondisi medis tertentu seperti penyakit kronis atau keadaan darurat.
- Peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit juga bisa meminta bantuan informasi melalui petugas BPJS SATU! atau petugas PIPP yang tersedia di rumah sakit.
Demikian ulasan mengenai bantuan sosial PBI JK yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu untuk mengakses layanan kesehatan. Pastikan bantuan yang diterima sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Semoga membantu!
(yum/yum)
