Teddy Pardiyana Bantah Isu Selingkuh dengan Lina di Sidang Ahli Waris

Teddy Pardiyana Bantah Isu Selingkuh dengan Lina di Sidang Ahli Waris

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 21 Apr 2026 07:57 WIB
Teddy Pardiyana suami mendiang Lina Jubaedah
Foto: Anin/detikHOT
Bandung -

Perseteruan Teddy Pardiyana dengan komedian Sule semakin memanas. Selain salin beradu bukti di Pengadilan Agama (PA) Bandung soal perkara hak ahli waris bintang, polemik keduanya juga tambah menegangkan setelah salah satu pihak mengungkit soal dugaan perselingkuhan.

Pernyataan ini disampaikan langsung pengacara Teddy, Wati Trisnawati. Dalam sidang yang sudah digelar, Wati menyebut kubu Sule dan keluarganya mengungkit masalah dugaan perselingkuhan sebelum Teddy menikahi almarhum Lina Jubaedah.

"Jadi pas pihak termohon menyampaikan jawaban, itu sama sekali tidak membantah terkait bukti-bukti yang kami lampirkan di perkara permohonan penetapan ahli waris ini. Termohon lebih ke bahwa Kang Teddy itu dulu katanya berselingkuh," kata Wati, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Sule merupakan mantan suami dari mendiang Lina Jubaedah yang meninggal dunia pada 2020. Sebelum bercerai, rumah tangga keduanya telah dikaruniai empat orang anak yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.

Setelah bercerai dengan Sule pada akhir 2018, mendiang Lina menikah dengan Teddy pada awal 2019. Dari pernikahan itu, Teddy dan Lina kemudian dikarunia seorang anak perempuan bernama Bintang.

ADVERTISEMENT

Wati memastikan pihaknya telah menghadirkan dua orang saksi di persidangan perkara penetapan hak ahli waris Bintang. Kedua saksi itu, kata Wati, membantah dugaan perselingkuhan antara Teddy Pardiyana dengan almarhumah Lina Jubaedah.

"Jadi saksi yang kami hadirkan ada dua orang, saksi termohon kan enggak ada. Jadi saksi yang kami hadirkan, yang kenal dengan Pak Teddy tahun 2015, itu memang tidak ada yang mengetahui bahwa Kang Teddy sama almarhum itu sebelum menikah atau dari masih posisi dalam perikatan pernikahan antara almarhum dan Kang Sule itu, enggak ada pernah selingkuh," ungkapnya.

"Jadi lebih ke bahwa Kang Teddy sama almarhum itu pernah selingkuh dulu sebelum menikah, katanya. Tapi dari keterangan saksi yang kami hadirkan itu enggak ada yang mengetahui soal perselingkuhan," tuturnya menambahkan.

Kemudian, kubu Sule dan keluarganya juga menyinggung tentang Teddy yang pernah dipenjara. Namun menurut Wati, tudingan ini tidak ada sangkut pautnya dengan masalah perkara permohonan penetapan ahli waris terhadap Bintang.

"Ya kalau itu kan tidak ada kaitannya dengan permohonan ahli waris Iya itu enggak ada kaitannya. Jadi dalil-dalil yang bantahan dari termohon itu, enggak ada kaitannya semua dengan permohonan sebetulnya," ucapnya.

Wati menyatakan Teddy Pardiyana secara hukum Islam sudah sah ditetapkan sebagai ahli waris Lina Jubaedah. Sehingga, pihaknya meyakini Hakim PA Bandung akan mengabulkan permohonan penetapan hak ahli waris tersebut.

"Kalau Kang Teddy itu kan, melihat bukti-bukti kayak buku nikah, terus akta lahir anak, kartu keluarga, akta kematian almarhum, terus penetapan di PA Cikarang, itu poin-poin yang kami hadirkan sebagai bukti ya. Jadi kalau menurut hukum Islam sih sudah sepantasnya untuk dikabul, karena kan sudah ada kaitan hukum ya sebagai pewaris dan ahli waris," katanya.

"Jadi kalau dari bukti-bukti itu mah sudah cukup lah. Tidak ada lagi alasan untuk ditolak gitu. Dan satu lagi, ini kan bukan masalah objek waris ya. Ini hanya penetapan aja, kalau nanti ke objek waris, misalkan dia mau ada wasiat atau misalkan ada dugaan apalah, itu kan terserah . Yang pasti kalau ini kan hanya hubungan secara ahli waris saja dengan pewaris," pungkasnya.




(tya/tya)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads