Seteru Teddy dan Sule soal Hak Waris Lina Jubaedah Segera Berakhir

Seteru Teddy dan Sule soal Hak Waris Lina Jubaedah Segera Berakhir

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 21 Apr 2026 11:00 WIB
Teddy Pardiyana tunjukan bukti kepemilikan kosan 32 pintu
Teddy Pardiyana (Foto: Anindyadevi Aurellia/detikHOT)
Bandung -

Sidang permohonanan penetapan ahli waris yang menyeret nama Teddy Pardiyana dengan komedian Sule segera berakhir di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Sesuai agendanya, persidangan perkara itu akan diputus hakim pada 5 Mei 2026.

Sebagai informasi, Sule merupakan mantan suami dari mendiang Lina Jubaedah yang meninggal dunia pada 2020. Sebelum bercerai, rumah tangga keduanya telah dikaruniai empat orang anak yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.

Setelah bercerai dengan Sule pada akhir 2018, mendiang Lina menikah dengan Teddy pada awal 2019. Dari pernikahan itu, Teddy dan Lina kemudian dikarunia seorang anak perempuan bernama Bintang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekian tahun setelah Lina meninggal dunia, Teddy melayangkan permohonan penetapan ahli waris ke PA Bandung pada 1 Desember 2025. Teddy menginginkan pengadilan supaya PA Bandung menetapkan 7 orang sebagai ahli waris dari almarhumah Lina.

Ketujuh orang itu adalah Teddy sendiri sebagai suami Lina, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna selaku anak Lina dalam pernikahan dengan Sule. Lalu Utisah selaku ibu almarhumah Lina, dan Bintang, anak Teddy dalam pernikahan bersama Lina.

ADVERTISEMENT

Pengacara Teddy, Wati Trisnawati mengatakan, perkara tersebut sudah menjalani beberapa kali persidangan melalui e-court. Rencananya, persidangan akan memasuki agenda putusan pada 5 Mei 2026.

"Selama persidangan kemarin, itu kita tidak menghadiri ke pengadilan sampai agenda terakhir adalah kesimpulan. Jadi untuk putusannya nanti juga akan digelar secara e-court di tanggal tersebut," kata Wati saat berbincang dengan detikJabar, Selasa (21/4/2026).

Menurut Wati, kedua belah pihak telah menyampaikan sejumlah bukti di persidangan penetapan hak ahli waris Bintang. Pihak Teddy tetap bersikukuh supaya PA Bandung menetapkan 7 orang sebagai ahli waris dari Lina, termasuk anaknya, Bintang.

"Jadi kalau pihak dari Pak Teddy itu kan tetap ya, bahwa permohonan penetapan ahli waris yang dimintakan kepada pengadilan yang menjadi ahli waris dari almarhum itu ada anak-anak lima orang, suami yang ditinggalkan, Kang Teddy sama ibu kandung yang masih hidup. Jadi total ahli warisnya ada tujuh orang," ucapnya.

Menutup perbincangannya, Wati menyatakan Teddy Pardiyana secara hukum Islam sudah sah ditetapkan sebagai ahli waris Lina Jubaedah. Sehingga, pihaknya meyakini Hakim PA Bandung akan mengabulkan permohonan penetapan hak ahli waris tersebut.

"Kalau Kang Teddy itu kan, melihat bukti-bukti kayak buku nikah, terus akta lahir anak, kartu keluarga, akta kematian almarhum, terus penetapan di PA Cikarang, itu poin-poin yang kami hadirkan sebagai bukti ya. Jadi kalau menurut hukum Islam sih sudah sepantasnya untuk dikabul, karena kan sudah ada kaitan hukum ya sebagai pewaris dan ahli waris," katanya.

"Jadi kalau dari bukti-bukti itu mah sudah cukup lah. Tidak ada lagi alasan untuk ditolak gitu. Dan satu lagi, ini kan bukan masalah objek waris ya. Ini hanya penetapan aja, kalau nanti ke objek waris, misalkan dia mau ada wasiat atau misalkan ada dugaan apalah, itu kan terserah . Yang pasti kalau ini kan hanya hubungan secara ahli waris saja dengan pewaris," pungkasnya.

(ral/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads