Abah Ugi Pimpinan Gelar Alam Laporkan Akun Facebook ke Polisi, Kenapa?

Abah Ugi Pimpinan Gelar Alam Laporkan Akun Facebook ke Polisi, Kenapa?

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 16 Apr 2026 11:30 WIB
Abah Ugi Pimpinan Kasepuhan Gelar Alam Laporkan Akun Facebook ke Polisi
Abah Ugi Pimpinan Kasepuhan Gelar Alam Laporkan Akun Facebook ke Polisi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Buntut panjang video viral pria berpakaian minim di Kasepuhan Gelar Alam (Ciptagelar) kini memasuki ranah hukum.

Pimpinan tertinggi adat Kasepuhan Gelar Alam, Abah Ugi Sugriana Rakasiwi, resmi melaporkan sebuah akun Facebook ke Polres Sukabumi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Diren Pandimas, S.H., dengan didampingi Ketua Pangauban Rahayat Buhun Apriandi dan Penasehat Pangauban Rahayat Buhun Jaro Edik, pada Rabu (15/4/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, hari ini saya menerima surat kuasa khusus dari orang yang saya hormati dan saya anggap sebagai orang tua saya sendiri, yaitu Abah Ugi, untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial Facebook," kata Diren Pandimas kepada detikJabar, Kamis (16/4/2026).

Diren menjelaskan, laporan ini dipicu oleh komentar akun Facebook atas nama 'Bah Enden Sudendi'. Komentar tersebut dinilai telah menyerang kehormatan dan harga diri pimpinan tertinggi kasepuhan.

ADVERTISEMENT

"Saya selaku kuasa hukum menganalisa bahwa terlapor telah menyerang kehormatan atau nama baik Abah. Ini perbuatan yang merendahkan harga diri pimpinan kami di kasepuhan sehingga termasuk menista atau memfitnah. Ini lebih ke menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian dan SARA," tegas Diren.

Pihak kuasa hukum menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Dalam pernyataannya, Diren juga memberikan peringatan keras. Ia memberikan tenggat waktu kepada pihak kepolisian untuk segera mengamankan pemilik akun tersebut.

"Saya sampaikan ke pihak kepolisian, apabila dalam waktu 3x24 jam tidak bisa ditangkap pelakunya, maka kami sendirilah bersama rengrengan kasepuhan yang akan menindak sesuai dengan ketentuan hukum adat," ujarnya.

"Satu hal yang harus digarisbawahi oleh terlapor, ketika raja kami diusik, maka urusannya sampai cucu cicit, dan sampai ke liang lahat pun kami akan cari anda," tambah Diren dengan nada tegas.

Kronologi pelaporan bermula saat Abah Ugi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya komentar miring yang dialamatkan kepadanya di platform Facebook.

Karena merasa isi komentar tersebut tidak benar dan mencemarkan nama baiknya, Abah Ugi akhirnya mengambil langkah hukum.

Saat ini, kasus tersebut sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi. Pihak pelapor berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk memproses terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku.

(sya/yum)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads