Pemkab Sukabumi Buka Suara soal WNA Bikin Markas Siber di Cimaja

Pemkab Sukabumi Buka Suara soal WNA Bikin Markas Siber di Cimaja

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 15 Apr 2026 21:00 WIB
Para WNA China yang ditangkap di Sukabumi.
Para WNA China yang ditangkap di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Terbongkarnya aktivitas siber ilegal yang dijalankan puluhan WNA asal China di Grand Desa Resort, Cimaja, menuai sorotan tajam. Alih-alih melakukan evaluasi internal atas bobolnya pengawasan wilayah, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi justru terkesan saling melempar tanggung jawab.

Aktivitas ilegal yang menggunakan kedok "investor" dan agen wisata ini diduga luput dari pantauan perangkat daerah. Padahal, pengelola para WNA tersebut telah merombak sejumlah kamar menjadi barak sekaligus kantor operasional siber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah meminta Kasatpol PP untuk mengecek, ke pak camat juga masih komunikasi. Untuk Satpol PP diminta melihat langsung ke lapangan," kata Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, Rabu (15/4/2026).

Ade mengaku baru mengetahui persoalan ini setelah ramai diberitakan. Meski demikian, ia langsung memerintahkan Satpol PP untuk melakukan pengecekan.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, kita juga harus berkoordinasi dengan Imigrasi terkait izinnya, apakah masuk ke Sukabumi menggunakan izin resmi. Intinya, Satpol PP sudah kita tugaskan ke lokasi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi, Jujun Junaeni, angkat bicara terkait fungsi pengawasan orang asing. Menurutnya, secara regulasi, pengawasan berada di bawah kewenangan pihak keimigrasian.

"Kesbangpol bukan ketua Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing), ketuanya adalah kepala kantor imigrasi," ujar Jujun kepada detikJabar, Rabu (15/4/2026).

Jujun merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 sebagai dasar hukum. Ia menjelaskan, pergerakan tim dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.

Ia merinci, unsur tim terdiri dari Imigrasi sebagai koordinator, dibantu Polres, Kodim, TNI (AD, AU, AL), BIN daerah, hingga pemerintah daerah lintas OPD.

Jujun menegaskan, peran Kesbangpol selama ini hanya bersifat membantu. "Peran Kesbangpol membantu koordinator tim dalam hal ini kepala kantor imigrasi untuk mengawasi keberadaan warga negara asing dengan memberikan arahan kepada pemangku wilayah kecamatan dan desa untuk secepatnya mungkin melaporkan keberadaan orang asing yang masuk ke wilayahnya," dalihnya.

Setali tiga uang, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menilai urusan WNA di Cimaja berada di luar kewenangannya. Ia menyebut fungsi dinasnya hanya sebatas pembinaan sektor pariwisata.

Saat ditanya terkait pengawasan rutin ke hotel atau penginapan, Ali menjelaskan tugas pokok dan fungsi dinasnya. "Pengawasan dan pembinaan Dispar itu ada di hal CHSE (Standar Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan), tingkat hunian, dan keramah-tamahan. Untuk pengawasan orang asing itu ada Imigrasi, ada juga Tim Pora bentukan Imigrasi gabungan dinas instansi," kata Ali menjelaskan.

Ali juga meminta publik merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 72 ayat (1) dan (2) terkait kewajiban pengawasan tersebut. Ia mengaku belum dapat memastikan motif maupun dugaan kejahatan yang dilakukan para WNA tersebut. "Saya belum sampai pada pemahaman yang lainnya. Motif, niat jahat (mens rea), dan lainnya terkait keberadaan WNA tersebut rupanya masih asumsi, mari kita telusuri," tuturnya.

Ia menegaskan, proses penggeledahan hingga penyidikan merupakan ranah aparat penegak hukum. "Harus ke Imigrasi. Bersegi dua, antara pengelola dan Imigrasi. Kalau ada wanprestasi (pelanggaran kontrak/aturan) tentu Imigrasi yang bisa menyidiknya. Rasanya itu di luar yurisdiksi Dispar," pungkas Ali.

Meski para pejabat merujuk pada aturan yang berlaku, publik tetap mempertanyakan fungsi deteksi dini perangkat wilayah seperti camat dan kepala desa. Bobolnya pengawasan hingga resort tersebut dijadikan markas siber ilegal lintas negara menjadi catatan serius dalam pengawasan wilayah, khususnya di kawasan pesisir Sukabumi.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads