DPRD Jabar Soroti Realita Bayar Pajak di Jawa Barat

DPRD Jabar Soroti Realita Bayar Pajak di Jawa Barat

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 14 Apr 2026 17:00 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK (Foto: Shutterstock)
Bandung -

Kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang mulai berlaku sejak 6 April 2026, belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Meski aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA sudah membuka kemudahan yakni cukup dengan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan, faktanya masih banyak wajib pajak yang mengeluhkan proses di lapangan.

Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Ronny Hermawan, menilai implementasi kebijakan tersebut belum berjalan optimal. Ia bahkan menyoroti sistem pembayaran yang dinilai masih menyulitkan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi realita di lapangan masyarakat masih banyak yang mengalami kesulitan dalam membayar pajak. Sistemnya online tapi susah diakses, masa kalah sama penjual makanan yang bayar pakai QRIS bisa, masa bayar pajak susah," ujar Ronny, Selasa (14/4/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sebagai kewajiban yang berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah, pembayaran pajak seharusnya dibuat semudah mungkin, bukan justru mempersulit masyarakat.

"Orang itu bayar pajak uangnya untuk pembangunan, bayar pajak jangan dipersulit, dipermudah semudah mungkin orang membayar pajak," tegasnya.

Ronny juga menyoroti ketimpangan penerapan kebijakan di wilayah tertentu, seperti Bekasi dan Depok. Ia menyebut, kebijakan tanpa KTP pemilik pertama belum berlaku di daerah tersebut karena masih berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya.

"Kemudian di Samsat Kota Bekasi, karena wilayah hukumnya Polda Metro, sehingga kebijakan tanpa KTP belum bisa," ungkapnya.

Untuk itu, ia mendorong adanya koordinasi lintas instansi agar kebijakan ini bisa diterapkan secara merata dan tidak membingungkan masyarakat.

"Kita juga minta ke Polri untuk membuat rapat koordinasi dengan Polda agar proses pembayaran pajak, balik nama dan lain-lain dipermudah," pungkasnya.

(bba/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads