Pemkot Bandung telah menerapkan skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat. Namun masalahnya, Pemkot menemukan sejumlah pegawai yang bermasalah yang saat kebijakan itu dijalankan.
Dalam keterangannya, Kepala BKPSDM Kota Bandung Evi Hendarin mencatat 1.354 ASN menjalankan skema WFH. Mereka diwajibkan melakukan presensi sebanyak tiga kali sehari, pagi, siang dan sore melalui aplikasi Gercep Asik Mobile dengan sistem berbasis lokasi (geo-location).
"Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan kedisiplinan serta transparansi kehadiran pegawai," katanya, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, secara umum ASN tidak mengalami kendala dalam penerapan skema WFH. Sebab, mekanisme presensi digital telah digunakan sebelumnya pada skema work from office (WFO) maupun work from anyway (WFA).
Namun hasil evaluasi, ada 137 ASN yang dinyatakan melanggar aturan WFH. Mereka teridentifikasi melakukan mobilitas di luar radius lokasi yang ditentukan selama jam kerja.
"Terhadap hal ini, Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan dan penegakan aturan, termasuk pemberlakuan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi yang tidak memenuhi ketentuan," tegasnya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar fleksibilitas kerja, tetapi bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern dan akuntabel.
"Kami ingin memastikan bahwa WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi bagaimana kinerja tetap terukur, disiplin tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh turun. Dengan sistem monitoring berbasis teknologi, kami pastikan akuntabilitas tetap menjadi prioritas," ujar Farhan.
"WFH ini juga menjadi momentum untuk mendorong ASN lebih adaptif terhadap digitalisasi, sekaligus membangun budaya kerja yang berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik. Karena itu, pengawasan akan terus kami perkuat dan bagi yang tidak disiplin tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya, baik dari sisi kinerja ASN maupun dampaknya terhadap efisiensi energi.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak mengurangi standar pelayanan publik. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi energi sekaligus memperkuat budaya kerja yang adaptif, disiplin dan berbasis kinerja.
"Ke depan, Pemkot Bandung akan terus melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif serta memberikan manfaat optimal bagi ASN maupun masyarakat," pungkasnya.
(ral/yum)










































