Gen-Z Wajib Tahu! 'Gas Tawa' Bisa Picu Kematian

Infografis

Gen-Z Wajib Tahu! 'Gas Tawa' Bisa Picu Kematian

Tim detikHealth-detikJabar - detikJabar
Kamis, 09 Apr 2026 16:40 WIB
BPOM Temukan Peredaran Gas Tawa di Jakbar, Baby Whip Banyak Diincar Gen Z
Infografis Bahaya Gas Tawa (Foto: Visual infografis diolah menggunakan NotebookLM)
Bandung - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berkolaborasi dengan Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik peredaran ilegal gas dinitrogen monoksida (N2O) atau 'gas tawa' bermerek Baby Whip di Cengkareng, Jakarta Barat. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan tren penyalahgunaan gas ini telah menjadi perhatian nasional karena peningkatannya yang drastis di kalangan anak muda dan berpotensi merenggut nyawa.

Berikut adalah poin-poin penting dari pengungkapan kasus gas tawa ilegal dan bahaya penggunaannya sebagaimana dikutip detikJabar dari pemberitaan detikHealth, Kamis (9/4/2026):

  • Penggerebekan Gudang di Cengkareng: Operasi penindakan dilakukan pada 2 April 2026 di sebuah rumah di Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe. Petugas mengamankan puluhan tabung gas siap edar dari berbagai ukuran (640 gram hingga 7 kg), tabung kosong, beserta alat pengemasan seperti nozzle, lakban, kabel ties, dan plastik segel.
  • Modus Penjualan Online dan Kedok 'Food Grade': Menghindari marketplace resmi, pelaku mendistribusikan produk ini melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Secara licik, produsen mencantumkan label food dietary dan peringatan do not inhale di luar kemasan untuk mengelabui aparat, padahal di dalamnya justru diselipkan petunjuk cara menghirup gas.
  • Status N2O Sebagai Gas Medis: BPOM melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 secara tegas melarang gas ini dijual bebas dan menyatakan bahwa N2O bukanlah bahan tambahan pangan. Produk ini adalah gas medis yang peruntukannya dibatasi hanya untuk fasilitas pelayanan kesehatan dan harus dioperasikan oleh tenaga profesional.
  • Dampak Fatal Berujung Kematian: Walau memicu euforia sesaat, gas tawa dapat mengakibatkan ketergantungan psikologis yang parah. Penggunaannya yang sering dicampur dengan narkoba lain (seperti sabu) di diskotik bisa memicu hipoksia atau gangguan pernapasan akut yang ujung-ujungnya menyebabkan kematian.
  • Telah Menyebar di 5 Kota Besar: Tren mematikan ini tidak hanya tersentralisasi di DKI Jakarta dan Bali, melainkan sudah marak dilaporkan di berbagai daerah lain, termasuk Surabaya, Medan, dan Makassar.
  • Ancaman Penjara 12 Tahun: Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena melakukan produksi atau peredaran sediaan farmasi di bawah standar tanpa kewenangan. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pihak BPOM mengimbau secara khusus kepada para orang tua, keluarga, dan guru di sekolah untuk menaruh atensi besar terhadap pergaulan anak muda. Pengawasan ekstra sangat dibutuhkan agar bangsa Indonesia tidak kehilangan generasi masa depan akibat penyalahgunaan farmasi.


(bbp/bbp)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads