Jika kita mendengar kata upacara bendera, maka kita kembali diingatkan dengan masa-masa sekolah baik Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pelaksanaan upacara bendera merupakan rutinitas wajib harian sekolah sebelum memulai pelajaran. Isi kegiatannya ialah pengibaran bendera merah putih, pembacaan teks Pancasila, dan janji siswa. Namun, ada sesuatu yang baru dalam upacara bendera. Janji siswa kini diseragamkan menjadi ikrar pelajar.
Janji siswa merupakan teks yang senantiasa dibacakan para siswa-siswa setelah membaca teks Pancasila. Dibacakan oleh pembina upacara, janji siswa berisi beberapa poin yang memuat pernyataan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, patuh kepada guru dan orang tua, dan belajar dengan keras. Namun, janji siswa memiliki versi yang berbeda-beda di tiap sekolah. Ikrar pelajar hadir untuk menyeragamkan teks yang dibaca setiap upacara bendera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026, menetapkan pergantian teks janji siswa menjadi Ikrar Pelajar. Langkah ini diambil sebagai upaya menguatkan karakter anak didik dalam aspek nasionalisme dan patriotisme. Mendikdasmen, Abdul Mu'ti mengatakan dalam siaran pers bahwa upacara bendera memiliki peran strategis dalam proses pendidikan di sekolah.
"Upacara Bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia." Ujar Abdul Mu'ti.
Teks dari Ikrar Pelajar memiliki panjang yang relatif lebih sedikit, tetapi cukup bermakna dan simpel untuk dibacakan ketika upacara bendera. Ikrar pelajar mengandung nilai-nilai yang mendorong siswa-siswi untuk belajar dengan giat, menghormati orang tua, menghormati guru, bersikap baik dengan teman sekolah dan mencintai tanah air Indonesia. Janji siswa juga punya nilai yang sama dengan ikrar pelajar, hanya saja bentuk teks janji siswa beragam. Ini dia bentuk lengkap dari teks ikrar pelajar.
Ikrar Pelajar Indonesia
kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
Belajar dengan baik;
Menghormati orang tua;
Menghormati guru;
Rukun sama teman; dan
Mencintai tanah air Indonesia.
Teks Ikrar Pelajar ini disahkan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 pada 23 Januari 2026. Ikrar pelajar bukan satu-satu unsur baru dalam upacara bendera di sekolah-sekolah, dalam surat edaran itu juga mencantumkan peserta upacara untuk menyanyikan lagu Rukun Sama Teman. Lagu ini dinyanyikan setelah menyanyikan lagu wajib nasional.
Selain itu, kegiatan Ceria Pagi juga turut ditetapkan dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026. Kegiatan ini berisi senam, doa bersama sesuai agama masing-masing, dan menyanyikan lagu Hari Baru, upacara bendera termasuk dalam kegiatan ini. Dalam surat edaran tersebut juga memberikan rekomendasi terhadap amanat atau pesan yang disampaikan oleh pembina upacara.
Penetapan Ikrar Pelajar ini merupakan bagian dari arahan dan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya memperkuat pendidikan karakter pelajar Indonesia. Ikrar ini menjadi sarana peneguhan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setelah libur Idul Fitri 1447 H dan Libur Suci Nyepi, Kemendikdasmen melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah. Pemantauan dilakukan di daerah Jakarta, Depok, Bogor, dan Bekasi. Tidak hanya memantau, pejabat Kemendikdasmen yang melakukan kunjungan juga turut andil sebagai pembina upacara di sekolah.
(yum/yum)










































