Penjelasan Pemkab Bandung soal Rutilahu Dihuni 12 Orang

Penjelasan Pemkab Bandung soal Rutilahu Dihuni 12 Orang

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 03 Apr 2026 22:00 WIB
Kondisi rumah bilik bambu di Kampung Babakan Cikeruh, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (3/4/2026)
Kondisi rumah bilik bambu di Kampung Babakan Cikeruh, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (3/4/2026). (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung buka suara terkait adanya satu rumah tidak layak huni (rutilahu) yang dihuni 12 orang sekaligus. Rumah tersebut dipastikan masuk dalam daftar pembangunan pada tahun 2026.

Rumah milik Saparudin (56) tersebut berlokasi di Kampung Babakan Cikeruh, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kondisinya sangat mengkhawatirkan dengan dinding anyaman bambu yang nyaris runtuh meski dihuni 12 orang.

Kondisi rumah tersebut viral dan menjadi perbincangan di media sosial. Hal itu dipicu lantaran keluarga tersebut mengaku kerap didata pemerintah sejak 2013, namun perbaikan tak kunjung terealisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu saya kurang tahu, karena itu di dinas sebelumnya mungkin di kepala dinas sebelumnya. Cuman di tahun ini sudah masuk ke dalam progres pelaksanaan (rutilahu) seperti itu," ujar Kadisperkimtan Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).

ADVERTISEMENT

Enjang mengaku saat ini pihaknya tidak sekadar melakukan pendataan. Ia akan memastikan seluruh persyaratan administratif penghuni rutilahu tersebut terpenuhi.

"Mungkin dulu hanya pendataan awal. Sekarang kami datang lagi bukan sekadar mendata, tapi meyakinkan persyaratan. Kami cek data Desil-nya, identitas pemilik, hingga surat keterangan tanah dari desa untuk memperkuat bukti kepemilikan pribadi," katanya.

"Secara intinya rumah ini (Saparudin) akan dilaksanakan tahun ini," tambahnya.

Menurutnya, proses verifikasi faktual di lapangan saat ini tengah berjalan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran dan kesiapan administrasi para calon penerima bantuan.

"Jadi sebelum intervensi dilakukan, kami harus mewawancarai pemiliknya terlebih dahulu. Kami mengecek detail kesiapan swadaya mereka serta status lahan. Jika sudah clear, kami langsung susun Rencana Anggaran Biasa (RAB) untuk kemudian masuk ke tahap perbaikan," ucapnya.

Enjang mengungkapkan, program rutilahu membutuhkan partisipasi aktif dari pemilik rumah dan pemerintah setempat agar penanganan bisa dilakukan secara kolaboratif.

"Intinya akan dilaksanakan tahun ini. Kami juga menggandeng pihak desa, bahkan ada desa yang siap menyokong swadaya warganya. Itulah proses yang sedang kami jalankan," kata Enjang.

Penanganan program tersebut akan dibagi dalam dua tahap, di antaranya pada Juli 2026. Kemudian, tahap kedua akan dilaksanakan pada semester kedua tahun yang sama.

"Yang jelas tahun ini pertama, bulan Juli ya, kita menyiapkan 477 unit. Yang mau dilaksanakan sebenernya tahun ini semuanya 850 unit. Iya, Tapi per semester di bagi dua," pungkasnya.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads