Ikhtiar Kota Bandung Cegah Parkir Liar Jelang Long Weekend

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 02 Apr 2026 14:30 WIB
Ilustrasi Jalan Asia Afrika Bandung. Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
Bandung -

Kota Bandung diprediksi akan dipadati wisatawan kembali pada libur panjang akhir pekan ini. Sejumlah upaya pun kini sedang dipersiapkan, termasuk untuk mencegah munculnya fenomena parkir liar yang kerap meresahkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian mengatakan upaya penertiban parkir liar akan difokuskan di sejumlah kawasan wisata. Mulai dari Alun-alun Bandung, Asia Afrika, hingga Braga kini telah dipasang water barrier untuk mencegah kendaraan parkir sembarangan.

"Di kawasan Braga hingga Naripan sudah kami pasang water barrier sekitar 50 meter agar tidak mengganggu arus kendaraan," katanya, Kamis (2/4/2026).

Dishub juga menyiapkan antisipasi dengan menerjunkan ratusan personel ke berbagai titik. Fokus utama pengawasan diarahkan pada potensi kemacetan akibat parkir liar dan aktivitas travel yang kerap mengganggu arus lalu lintas.

"Pasti akan terjadi lonjakan kunjungan. Karena itu, kami siapkan petugas dari berbagai bidang, mulai dari Dalops, UPT parkir, hingga tim lalu lintas yang memantau melalui ATCS," ujarnya.

Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, Dishub memberlakukan sistem kerja tiga sif bagi petugas, mulai dari pagi hingga tengah malam. Bahkan, pengawasan diperketat pada sore hingga malam hari saat jumlah pengunjung biasanya meningkat.

Tak hanya pengawasan, Dishub juga memperketat penindakan terhadap pelanggaran. Rasdian menegaskan, tidak ada lagi sekadar imbauan pelanggar akan langsung dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, kendaraan travel yang kerap menaikkan dan menurunkan penumpang di badan jalan juga bakal diawasi. Dishub telah menginventarisasi sekitar 25 perusahaan travel yang dinilai berpotensi menyebabkan kemacetan, terutama di kawasan Terusan Buahbatu, Pasteur, dan Dipatiukur.

"Kami sudah lakukan sosialisasi dan komitmen sudah dibuat. Kalau masih melanggar, akan langsung ditindak, termasuk sanksi administrasi hingga penderekan," pungkasnya.




(ral/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork