Antrean kendaraan roda dua dan roda empat tampak mengular di salah satu SPBU Pertamina di Kota Sukabumi, Selasa (31/3/2026) sore. Antrean panjang tersebut diduga dipicu oleh kekhawatiran masyarakat di tengah isu pembatasan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Berdasarkan pantauan di SPBU dengan kode 34-43111 di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, puluhan pengendara sepeda motor berderet hingga nyaris keluar area SPBU. Sebagian terlihat menunggu dengan mesin menyala, sementara lainnya tampak gelisah mengantre di bawah cuaca mendung. Mayoritas antrean didominasi oleh kendaraan bermesin diesel yang mengincar Solar serta deretan sepeda motor yang mengantre Pertalite.
Seorang pengemudi, Ramlan (42), mengaku harus rela mengantre lebih lama dari biasanya demi mendapatkan BBM subsidi. Ia mengaku belum mengetahui pasti soal kebijakan pembatasan tersebut, namun dampaknya sudah mulai dirasakan di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tahu (soal kebijakan), tapi jelas merugi lah. Udah tarif dipangkas, sekarang BBM naik terus katanya dibatasin ya tambah sulit," ujar Ramlan di lokasi.
Ia menjelaskan, dalam sehari dirinya bisa dua kali mengisi BBM untuk menunjang pekerjaannya sebagai pengemudi ojek daring (ojol) yang telah ditekuninya sejak 2019.
"Pokoknya sehari itu dua kali isi, 25 ribu-25 ribu kalau ramai. Artinya 50 ribu sehari. Itu 25 ribu cuma dapat dua liter setengah. Memang biasanya isi Pertalite," katanya.
Ramlan, yang menjadi tulang punggung keluarga dengan istri dan empat orang anak, berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.
"Ya kita mohon dipertimbangkan dulu. Kita rakyat kecil, sudah susah jangan dipersusah lagi. Ekonomi masih semrawut, 2026 tambah sulit lagi," ucapnya.
Ia juga berharap pemerintah melihat kondisi masyarakat lapisan bawah yang sangat bergantung pada BBM subsidi untuk bertahan hidup.
"Saya menghidupi istri dan empat anak. Harapannya pemerintah lihat dulu rakyat yang di bawah-bawah, kalau yang di atas enak tinggal ongkang-ongkang (kaki)," tambahnya.
Sementara itu, pihak Pertamina memastikan bahwa stok BBM dalam kondisi aman. Masyarakat pun diminta untuk tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Susanto August Satria menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan distribusi BBM secara ketat di lapangan.
"Masyarakat tidak perlu melakukan panic buying karena stok BBM dalam keadaan terjaga untuk memenuhi kebutuhan energi," ujarnya saat dikonfirmasi detikJabar.
Ia menambahkan, Pertamina juga terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk memastikan pelayanan tetap optimal serta antrean dapat terkelola dengan baik.
"Kami melakukan monitoring penyaluran secara intensif, termasuk penguatan koordinasi dengan pengelola SPBU agar pelayanan berjalan optimal dan antrean lebih tertib," katanya.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban selama berada di SPBU serta tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Di tengah situasi tersebut, masyarakat diharapkan tetap bijak dalam menggunakan energi serta tidak terpancing isu yang belum terverifikasi.
"Terkait informasi proyeksi harga BBM yang beredar, itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait hal tersebut," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang bakal mulai berlaku pada 1 April 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026, serta ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.
Dalam beleid tersebut, pemerintah bakal membatasi pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pembelian Pertalite untuk kendaraan bermotor perseorangan angkutan orang atau barang roda empat dibatasi paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Kemudian, pemerintah juga bakal membatasi pembelian Pertalite untuk kendaraan bermotor pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah dengan kuota harian tertentu yang ditetapkan per kendaraan.
Simak Video "Video: Sejoli Ini Modif Tangki Sedan Jadi 100 Liter Demi Dapat BBM Subsidi"
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)











































