Akses HP Teman Diam-diam, Mahasiswi di Pagar Alam Jadi Tersangka

Kabar Regional

Akses HP Teman Diam-diam, Mahasiswi di Pagar Alam Jadi Tersangka

Rio Roma Dhoni - detikJabar
Sabtu, 28 Mar 2026 12:30 WIB
Mahasiswi di Pagar Alam ditetapkan tersangka usai akses HP rekan kerja secara diam-diam
Mahasiswi di Pagar Alam ditetapkan tersangka usai akses HP rekan kerja secara diam-diamFoto: (Foto: Istimewa/Polres Pagar Alam)
Pagar Alam -

Seorang mahasiswi berinisial R (24) di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka usai diduga membuka ponsel milik temannya dan merekam foto-foto pribadi korban. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Penetapan status tersangka tersebut merujuk pada laporan polisi dengan nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 17 Januari 2026, yang diajukan oleh pelapor berinisial UB.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, didukung alat bukti serta keterangan saksi dan ahli, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto, kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam pada Kamis, 23 Oktober 2025. Saat kejadian, korban meninggalkan ponselnya di meja layanan. Tersangka diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan mengakses perangkat tanpa izin, setelah mengetahui kata sandi dari salah satu rekan korban.

ADVERTISEMENT

Setelah berhasil membuka ponsel, tersangka kemudian menelusuri galeri dan mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi milik korban. Tidak hanya itu, foto-foto tersebut juga diduga dikirimkan kepada pihak lain. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagar Alam.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik mengungkap adanya aktivitas pengiriman foto dari galeri ponsel korban ke pihak lain melalui perangkat milik saksi. Berdasarkan temuan tersebut, pada Rabu, 25 Maret 2026, penyidik resmi menetapkan R sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan di Rutan Polres Pagar Alam.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data pribadi serta tidak melakukan akses ilegal terhadap perangkat elektronik milik orang lain," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di detikSumbagsel. Baca selengkapnya di sini.

(rro/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads