Izin BRT Bandung Raya Dibekukan, Dishub Jabar: Sedang Diperbaiki

Izin BRT Bandung Raya Dibekukan, Dishub Jabar: Sedang Diperbaiki

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 17 Mar 2026 11:00 WIB
BRT Bandung Raya terparkir di terminal Kota Baru Parahyangan
BRT Bandung Raya terparkir di terminal Kota Baru Parahyangan. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membekukan izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya. Proyek ini dianggap bermasalah di lapangan karena kualitas pengerjaannya dinilai tidak memenuhi standar.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat segera merespons langkah pembekuan izin tersebut. Dishub menegaskan bahwa proyek strategis itu dikerjakan langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hanya meminta penyelenggara proyek untuk melakukan perbaikan pekerjaan secara menyeluruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pekerjaan konstruksi BRT dilakukan oleh PPK Kemenhub, informasi yang kami terima bukan pencabutan ijin, tapi perbaikan pekerjaan," ucap Dhani saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2026).

Dhani menjelaskan, merujuk laporan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenhub, saat ini sedang dilakukan pengerjaan off-corridor halte BRT Bandung Raya di beberapa titik. Namun, ia mengakui ada beberapa lokasi yang pengerjaannya memang tidak sesuai standar.

ADVERTISEMENT

"Di beberapa titik pengerjaan terdapat yang tidak rapi cara mengerjakannya, sehingga terdapat keluhan dari warga," jelasnya.

Oleh karena itu, PPK Kemenhub diminta segera membenahi hasil pekerjaan tersebut. Dhani menyebut proses perbaikan saat ini tengah berlangsung di titik-titik yang menjadi temuan.

"Untuk itu diminta PPK kemenhub beserta kontraktor diminta untuk merapikan dan khususnya cara kerja, standar keselamatan kerja, dan sistem kerja. Saat ini PPK Kemenhub dan Kontraktor sedang melaksanakan itu di lapangan," ucap Dhani.

Jika seluruh perbaikan tuntas, proyek pembangunan BRT Bandung Raya akan kembali dilanjutkan. "Dan apabila sudah dapat memenuhi standar, akan disilakan melanjutkan kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Farhan menilai pengerjaan proyek transportasi publik tersebut belum menunjukkan standar yang layak untuk sebuah proyek strategis nasional.

"Saya putuskan semua izin pembangunan BRT dibekukan sampai mereka bisa merapikan yang ada di lima titik," kata Farhan.

Sejumlah lokasi menjadi sorotan karena kondisi pengerjaannya dinilai belum rapi. Lima titik tersebut meliputi Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Jalan Merdeka, Jalan R.E. Martadinata (Riau) di depan Taman Pramuka, serta dua titik di kawasan Dago yakni di sekitar Dago 101 dan depan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Menurut Farhan, perbaikan di titik-titik tersebut wajib dituntaskan sebelum ada kelanjutan pekerjaan lainnya. Ia menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan memberikan izin tambahan jika kondisi di lapangan masih buruk.

"BRT itu pekerjaannya jelek sekali. Tidak ada tanda-tanda bahwa itu proyek strategis nasional. DPMPTSP, izinnya ditunda dulu sampai mereka bisa menyelesaikan," ungkapnya.

Farhan juga menegaskan, pemerintah kota tidak akan mengizinkan penambahan pekerjaan baru, baik untuk pembangunan koridor maupun pekerjaan di luar koridor BRT, sebelum perbaikan dilakukan secara menyeluruh. Berdasarkan hasil peninjauan sementara, ia tetap pada posisi menolak proyek BRT jika kualitas pekerjaan tidak dibenahi.

"Sampai hari ini statusnya adalah hasil peninjauan saya menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung menolak BRT kalau melihat hasil pekerjaan seperti itu," ujarnya.

(bba/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads