DPRD Kota Bandung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Dibahas Pansus 14, regulasi ini disiapkan untuk menjaga ketahanan keluarga dan masa depan generasi muda.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi mengatakan, aturan ini nantinya akan menjadi jembatan edukasi, pencegahan, serta pengawasan soal perilaku seks berisiko. Orang tua, sekolah, tokoh agama dan seluruh elemen masyarakat ikut dilibatkan dalam upaya pencegahan tersebut.
"Sesuatu yang menyimpang termasuk penyimpangan seksual tidak boleh dianggap normal. Untuk itulah, DPRD membahas dan menghadirkan sebuah peraturan daerah yang di dalamnya terdapat untuk mengurangi perkembangan terkait penyimpangan seksual ini," katanya, Kamis (12/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PKS yang akrab disapa Kang Asmul ini mengatakan, raperda tersebut disiapkan karena Kota Bandung punya visi-misi yang selaras dengan upaya pencegahan perilaku seks berisiko.
"Visi kita kan ingin menjadikan Bandung Utama, salah satu adalah Bandung agamis. Bandung agamis itu artinya menguatkan nilai-nilai agama dan juga ada toleransi yang baik," ungkapnya.
Terkait penyimpangan seksual dan sebagainya, kata Asep, kondisinya saat ini sudah begitu mengkhawatirkan. Apalagi, generasi muda begitu mudah mendapatkan
akses ke media sosial sehingga membuat berbagai macam informasi bisa diperolah dengan mudah.
Meski pengaruh media sosial bisa berdampak buruk atau baik tergantung penggunaannya, namun kata dia Pemkot Bandung harus melakukan langkah antisupasi. "Pemkot Bandung dan tentu saja tokoh tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat harus mengantisipasi dengan perkembangan penyimpangan seksual ini," ujarnya.
Kemudian, sesuatu yang menyimpang tidak boleh dianggap normal. Seringkali terjadi pembiaran dann menganggapnya biasa, sehingga dikhawatirkan justru menjadi bentuk normalisasi.
"Oleh karena itu, sekali lagi kami sebagai yang diamanahi di DPRD kemudian tokoh masyarakat, tokoh ulama, tokoh ustad, dan semua harus punya peran yang sangat besar untuk mengurangi terkait perkembangan penyimpangan seksual ini," terangnya.
Menurutmya, salah satu upaya pencegahan bisa dilakukan di level keluarga. Di mana orangtua memberikan pendidikan karakter sejak dini. Ayah maupun ibu harus memiliki peran dan mengarahkan anaknya sesuai karakternya.
"Seringkali memang itu berawal dari keluarga, karena itu pendidikan sejak dini dari keluarga itu harus betul-betul diperhatikan bagaimana peran ayah, kehadiran ayah di keluarga, perhatian seorang ibu untuk mengarahkan pada fitrah manusia bagaimana karakter laki-laki, bagaimana karakter perempuan harus betul-betul diarahkan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," jelasnya.
Selain pendidikan sejak dini, pembuatan perda pun menjadi salah satu langkah untuk mengurangi dampak dan perkembangan penyimpangan seksual. Saat ini, DPRD Kota Bandung melalui Pansus 14 tengah membahas raparda tersebit.
"Ini salah satu upaya dari kami. Tentu kami hadir dan kami jadi representasi dari masyarakat dan masukan-masukan dari masyarakat sangat besar menginginkan bahwa harus ada upaya terkait dengan bagaimana mengurangi dampak dari penyimpangan seksual ini," tuturnya.
"Oleh karena itu kami atas respon usulan dari masyarakat dan juga Pemkot Bandung mengusulkan, maka kami di DPRD membahas ini untuk menghadirkan sebuah peraturan daerah yang tentu saja didalamnya untuk mengurangi perkembangan penyimpangan seksual ini," pungkasnya.
(ral/dir)











































