Polemik yang menimpa SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School di kawasan Jonggol, Bogor akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pembatalan izin operasional sekolah tersebut bukan bertujuan menghentikan kegiatan belajar mengajar, melainkan untuk memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai aturan hukum.
Kasus ini mencuat setelah izin operasional sekolah dibatalkan karena dokumen perizinannya dinilai memiliki cacat hukum. Keputusan tersebut sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan siswa mengenai kelanjutan pendidikan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menegaskan pemerintah tetap berkomitmen melindungi hak pendidikan para siswa yang saat ini masih menempuh pendidikan di sekolah tersebut.
"Jadi kami ingin memberikan hak pendidikan kepada anak-anak di Jawa Barat secara baik, secara benar, dan memenuhi unsur-unsur yang diatur oleh negara," ujar Purwanto saat memberi pernyataan, Kamis (12/3/2026).
Purwanto menjelaskan keputusan pembatalan izin operasional tersebut bukan diambil secara tiba-tiba. Pemerintah daerah telah melakukan serangkaian dialog dan diskusi dengan pihak pengelola sekolah sebelum langkah tersebut diambil.
Pada 21 Januari 2026, pemerintah dan pihak sekolah bahkan telah mencapai kesepakatan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memastikan proses pendidikan para siswa tetap berjalan.
Dalam kesepakatan tersebut, pengelola sekolah berkomitmen melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan sekaligus memindahkan sementara para siswa ke sekolah mitra yang telah ditunjuk.
"Kami, di Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjamin anak-anak yang sekolah di sana tetap mendapatkan hak pendidikan dan layanan pembelajaran dengan baik," ucapnya.
Data dari Disdik Jabar menunjukkan jumlah siswa di sekolah tersebut mencapai ratusan orang. Tercatat terdapat 181 siswa kelas X, 200 siswa kelas XI, serta 176 siswa kelas XII. Untuk memastikan kegiatan belajar tidak terganggu, sebagian siswa telah dipindahkan sementara ke sekolah lain.
Hingga saat ini, setidaknya 18 siswa telah menjalani proses perpindahan sekolah sambil menunggu penyelesaian dokumen perizinan lembaga pendidikan tersebut.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat, Dedi Taufik menjelaskan pendirian sebuah sekolah harus melalui sejumlah tahapan administratif yang jelas. Menurutnya, proses tersebut dimulai dari kesesuaian tata ruang, dilanjutkan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kemudian Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebelum akhirnya diajukan ke pemerintah provinsi.
"Proses perizinan dimulai dari kejelasan tata ruang. Setelah itu baru masuk ke PBG, kemudian SLF, baru diajukan ke pemerintah provinsi karena kewenangan SMK berada di provinsi, ujar Dedi.
Meski demikian, pemerintah provinsi menyatakan siap membantu mempercepat proses administrasi agar kegiatan pendidikan dapat kembali berjalan dengan status hukum yang jelas.
"Kami mendukung percepatan mekanisme proses perizinannya, agar penyelenggaraan pendidikan bisa dilakukan dengan baik," ucapnya.
Dari sisi hukum, keputusan pembatalan izin operasional tersebut disebut sebagai langkah korektif untuk memastikan legalitas penyelenggaraan pendidikan.
Kepala Biro Hukum Setda Jawa Barat Yogi Gautama mengatakan terdapat kekurangan dasar legalitas dalam penerbitan izin operasional sekolah tersebut. "Secara bukti dan fakta hukum ada kehilangan dasar legalitas dari penerbitan perizinan, yaitu tidak adanya PBG dari pihak Kabupaten Bogor," ujar Yogi.
(bba/sud)











































