Desakan Walhi di Kasus Tragedi TPST Bantargebang

Desakan Walhi di Kasus Tragedi TPST Bantargebang

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 11 Mar 2026 17:30 WIB
Sejumlah petugas gabungan memindahkan korban longsor gunungan sampah ke kantung jenazah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). Berdasarkan data sementara dari Basarnas DKI Jakarta
Pencarian korban longsor di TPST Bantargebang (Foto: ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Bandung -

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyoroti tragedi longsor di gunungan sampah TPST Bantargebang yang menelan tujuh korban jiwa. Walhi mendesak Pemprov Jawa Barat tidak lepas tangan meski area pengolahan sampah tersebut berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam keterangannya, Direktur Walhi Jabar Wahyudin mengatakan, TPST Bantargebang di Bekasi sudah beroperasi sejak 1980-an dengan sistem open dumping atau pembuangan terbuka. Area itu terus dibebani kiriman ribuan ton sampah setiap hari dari wilayah Jakarta dan sekitarnya, yang membuat kawasan ini menjadi bom waktu masalah ekologis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gunungan sampah di Bantargebang telah mencapai puluhan meter dan terus bertambah setiap hari. Alih-alih mengurangi produksi sampah dari sumbernya, pemerintah justru membiarkan praktik pemusatan sampah raksasa yang sangat berbahaya bagi pekerja, pemulung, sopir truk, serta masyarakat sekitar," kata pria yang akrab disapa Iwang tersebut, Rabu (11/3/2026).

Iwang pun menuding pemerintah kerap berlindung di balik narasi faktor alam seperti hujan ekstrem atas kejadian ini. Padahal, menurutnya, hujan bukan satu-satunya akar persoalan, melainkan kegagalan pemerintah dalam mengurangi sampah, ketergantungan pada TPA, pengabaian dampak lingkungan hingga keselamatan warga, serta pembiaran TPST Bantargebang menjadi tempat penumpukan sampah.

ADVERTISEMENT

"Yang menjadi korban dalam tragedi ini bukanlah pejabat atau pengambil kebijakan. Korban adalah masyarakat kecil yang bekerja di sekitar gunungan sampah: sopir truk, pemulung, pedagang kecil, dan warga yang menggantungkan hidup dari sisa konsumsi kota," ungkapnya.

"Mereka dipaksa bekerja di ruang yang sangat berbahaya tanpa jaminan keselamatan yang memadai. Ini adalah bentuk ketidakadilan ekologis yang selama ini dibiarkan terjadi," tuturnya menambahkan.

Atas dasar itulah, Walhi mendesak Pemprov Jabar untuk proaktif. Meski dikelola Pemprov DKI Jakarta, Jabar dinilai akan menanggung dampak ekologis yang jauh lebih besar di masa mendatang jika pembiaran terus dilakukan.

"Pemprov Jabar tidak boleh bersikap seolah-olah persoalan ini hanyalah urusan antara Jakarta dan pengelola TPA. Diamnya pemerintah provinsi sama artinya dengan membiarkan wilayahnya menjadi tempat penampungan krisis ekologis kota besar," ungkapnya.

Ketimpangan Ekologis yang Dibiarkan

Bantargebang adalah simbol ketimpangan ekologis di kawasan metropolitan. Kota besar seperti Jakarta menghasilkan sampah dalam jumlah sangat besar, sementara beban pencemaran, risiko bencana, dan degradasi lingkungan justru ditanggung oleh masyarakat di wilayah pinggiran Jawa Barat," pungkasnya.

Berikut poin tuntutan Walhi Jabar terkait tragedi di TPST Bantargebang:

1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pengelola TPST Bantargebang bertanggung jawab penuh atas jatuhnya korban jiwa.

2. Dilakukan investigasi independen atas penyebab longsor dan potensi kelalaian dalam pengelolaan TPST Bantargebang.

3. Pemerintah segera menghentikan praktik open dumping dan mempercepat transisi menuju pengelolaan sampah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

4. Menjamin perlindungan dan keselamatan bagi pemulung, pekerja, dan masyarakat sekitar TPA.

5. Mendorong perubahan kebijakan pengelolaan sampah berbasis pengurangan dari sumber, pemilahan, daur ulang, dan ekonomi sirkular, bukan sekadar memindahkan atau menimbun sampah.

(ral/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads