Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Cianjur dihantui rasa cemas menjelang Idulfitri 2026. Pasalnya, belum ada kejelasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka, di tengah kondisi gaji yang merosot dibandingkan saat masih berstatus honorer.
Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional Kabupaten Cianjur Edwin Solehudin mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai adanya THR untuk ASN PPPK Paruh Waktu.
"Bahkan kabar yang beredar kami tidak akan dapat THR untuk tahun ini. Makanya makin membuat ribuan PPPK Paruh Waktu di Cianjur bimbang," kata dia, Senin (9/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, ribuan pendidik di Cianjur merasa kian terjepit pascapengangkatan menjadi ASN PPPK Paruh Waktu. Sebab, gaji yang semula bisa mencapai Rp1,5 juta setelah mengabdi bertahun-tahun, kini justru ditetapkan hanya Rp300 ribu per bulan.
"Sampai sekarang belum ada perubahan, gaji tetap Rp 300 ribu per bulan untuk guru, dan Rp 500 ribu per bulan untuk tenaga teknis," kata dia.
Dia menyebut, jika THR tidak cair tahun ini, para guru akan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok dalam menghadapi hari raya.
"Ya mau mengandalkan gaji tidak bisa, pasti sudah habis karena hanya Rp 300 ribu per bulan. Dana THR juga tidak jelas. Kami menuntut segera ada kejelasan dan diharapkan bisa ada THR, kalau tidak kasihan pada guru ini," kata dia.
Sementara itu, Bupati Cianjur Muhammad Wahyu mengatakan pemberian THR kepada aparatur pemerintah, termasuk PPPK, pada dasarnya mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat.
"Saat ini kami masih menunggu dan menyesuaikan dengan aturan resmi yang berlaku terkait skema PPPK paruh waktu, karena status dan mekanisme penganggarannya memang berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun PNS," kata dia.
Dia menjelaskan, jika nantinya regulasi memperbolehkan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, pihaknya akan menyiapkan anggaran sesuai dengan kemampuan daerah.
"Tentu pemerintah daerah akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, yang umumnya bersumber dari APBD. Namun jika regulasinya belum mengatur atau belum memungkinkan, maka pemerintah daerah harus mengikuti aturan tersebut agar pengelolaan keuangan tetap tertib dan sesuai ketentuan. Meski begitu, kami tetap memperhatikan kesejahteraan seluruh aparatur dan akan terus mengkaji kebijakan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
(sud/sud)
