Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta sopir angkot, tukang becak, ojek pangkalan hingga kusir andong untuk libur sementara selama arus mudik Lebaran 2026. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan di jalur-jalur arteri yang menjadi lintasan utama pemudik.
Namun di balik niat baik tersebut, kalangan pengamat transportasi mengingatkan bahwa kebijakan kompensasi bagi transportasi lokal juga menyimpan sejumlah tantangan di lapangan.
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan langkah yang tepat jika dijalankan dengan perhitungan matang.
"Kebijakan kompensasi bagi transportasi lokal untuk mengurai macet mudik adalah langkah strategis sekaligus humanis. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kemampuan Pemda membedah realita sosiologis dan menghadirkan solusi alternatif yang tidak melumpuhkan mobilitas warga," kata Djoko, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi agar transportasi tradisional seperti delman, becak, ojek, hingga angkot tidak beroperasi selama musim mudik bertujuan menghilangkan titik penyumbatan lalu lintas di jalur arteri.
"Kebijakan meliburkan mereka dengan memberikan uang kompensasi adalah strategi yang efektif untuk menghilangkan bottleneck (penyumbatan) di jalur arteri. Namun, dalam eksekusinya, kebijakan ini sering kali berbenturan dengan realita di lapangan," ujarnya.
Masalah Pendataan dan Distribusi
Djoko menjelaskan, kendala pertama yang sering muncul adalah persoalan pendataan. Tidak semua pengemudi transportasi lokal terdaftar secara resmi di Dinas Perhubungan. Selain itu, ada pula risiko uang kompensasi tidak sampai kepada pihak yang tepat
"Sulit menentukan siapa yang berhak menerima kompensasi. Banyak pengemudi 'cadangan' atau ojek pangkalan yang tidak terdaftar secara resmi di Dinas Perhubungan," katanya.
"Ada risiko uang kompensasi justru jatuh ke tangan pemilik armada (juragan), bukan kepada sopir atau kusir yang langsung kehilangan penghasilan harian," jelasnya.
Mobilitas Warga Lokal Terancam
Masalah berikutnya adalah potensi terputusnya mobilitas warga lokal. Djoko mengingatkan bahwa jalur arteri bukan hanya digunakan pemudik, tetapi juga menjadi jalur aktivitas harian masyarakat.
"Jalur arteri bukan hanya milik pemudik, tapi juga nadi kehidupan warga lokal. Warga yang tidak punya kendaraan pribadi kesulitan pergi ke pasar, puskesmas, atau bank jika semua transportasi lokal dilarang beroperasi," ungkapnya.
Ketika layanan transportasi resmi berhenti, situasi ini berpotensi melahirkan layanan informal yang tidak terkendali.
"Jika transportasi resmi libur, sering muncul 'ojek dadakan' dengan tarif yang melonjak tinggi karena memanfaatkan kelangkaan layanan," tambah Djoko.
Simak Video "Video: Alasan Pemudik Pilih Pulang ke Jakarta Pada H+4 Lebaran 2026"
(bba/dir)