Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menyidak penjual takjil yang mangkal di sepanjang Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (2/3/2026).
Ada belasan sampel jajanan takjil yang diuji oleh petugas dari BBPOM, di antaranya cilor atau aci telor, saus, minuman es buah, bakso goreng, tahu, cakwe, pacar cina, dan jajanan lainnya.
Kepala BBPOM Bandung I Made Bagus Gerametta mengatakan sampel makanan itu kemudian diuji cepat untuk diketahui apakah mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin B, dan methanil yellow.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita melakukan pengujian sebanyak 14 sampel makanan takjil. Ada saus, bakso, tahu, dan lain-lain. Hasilnya semuanya bagus, tidak mengandung bahan berbahaya," kata I Made Bagus Gerametta saat ditemui, Senin (2/3/2026).
Tak cuma di Lembang saja, pihaknya juga melakukan pengujian terhadap 14 sampel jajanan takjil di wilayah Kota Bandung, lalu Kabupaten Bandung, Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Cimahi, dan Kabupaten Cirebon.
"Kita juga melakukan pengambilan sampel di Kota Bandung sebanyak 14 sampel hari ini, jadi totalnya 28 sampel. Dan semuanya memenuhi syarat, tidak mengandung bahan berbahaya," katanya.
Tak cuma menyidak penjual takjil saja, BBPOM didampingi Dinas Kesehatan, serta Dinas Perdagangan Kabupaten Bandung Barat juga menyidak toko ritel modern di Lembang. Hasilnya ditemukan ada produk yang dijual tanpa izin edar.
"Tadi di sarana distribusi kita memeriksa 12 sarana, terdiri dari 3 distributor pangan dan 9 ritel modern. Masih ditemukan produk tanpa izin edar. Produk-produk tersebut kita amankan dan akan dikembalikan ke distributor," ujarnya.
Produk tanpa izin edar itu tidak memiliki nomor registrasi seperti Makanan Dalam Negeri (MD) atau Makanan Luar Megeri (ML). Produk impor maupun dalam negeri harus terdaftar dan memiliki izin edar.
"Ada juga produk yang dikemas ulang dari kemasan besar ke kemasan kecil. Pengemasan ulang itu juga bagian dari proses produksi, sehingga harus memiliki izin," ujarnya.
(sud/sud)
