Kapan Terakhir Tukar Uang Baru BI 2026? Ini Jadwal Resminya

Kapan Terakhir Tukar Uang Baru BI 2026? Ini Jadwal Resminya

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 28 Feb 2026 09:00 WIB
Warga menunjukkan uang dan bukti pendaftaraan lewat aplikasi setelah menukarkan pecahan uang baru pada mobil kas keliling Bank Indonesia di Masjid Nurul Hidayah Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (7/3/2025). Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk mempermudah transaksi serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru selama Ramadhan dan Idul Fitri. ANTARA FOTO/Mega Tokan/sgd/rwa.
Ilustrasi penukaran uang baru di BI (Foto: ANTARA FOTO/MEGA TOKAN)
Bandung -

Menjelang Idulfitri 2026, kebutuhan uang pecahan baru kembali meningkat di tengah masyarakat. Untuk mengakomodasi lonjakan tersebut, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Lalu sampai kapan batas akhir penukaran uang baru tahun ini?

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @bank_indonesia pada Jumat, 27 Februari 2026, periode kedua layanan penukaran uang baru berlangsung mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Artinya, 15 Maret 2026 menjadi batas waktu terakhir masyarakat dapat melakukan penukaran pada periode tersebut. "Jadwal penukarannya 28 Februari s.d 15 Maret 2026," tulisnya.

Jadwal Resmi Penukaran Uang Baru BI 2026

Penukaran uang baru dalam program SERAMBI 2026 dibagi dalam periode tertentu. Untuk periode kedua, jadwalnya sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Penukaran: 28 Februari - 15 Maret 2026
  • Pemesanan wilayah Jawa: mulai 24 Februari 2026 hingga kuota habis
  • Pemesanan wilayah luar Jawa: mulai 27 Februari 2026 hingga kuota habis

BI menegaskan bahwa masyarakat wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi berbasis website PINTAR BI sebelum datang ke lokasi kas keliling.

Jangan Lewat Batas Waktu Pemesanan

Meski jadwal penukaran berlangsung hingga 15 Maret 2026, kuota di setiap titik layanan bisa habis lebih cepat. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda pemesanan, terutama di kota-kota besar yang permintaannya cenderung tinggi menjelang Lebaran.

ADVERTISEMENT

Sistem PINTAR BI diberlakukan untuk mengatur antrean dan memastikan distribusi uang layak edar berjalan tertib. Tanpa bukti pemesanan, masyarakat tidak dapat dilayani di lokasi penukaran.

Cara Tukar Uang Baru Lewat Aplikasi PINTAR BI

Agar proses penukaran berjalan lancar, berikut langkah-langkah pemesanan melalui laman resmi PINTAR BI:

1. Akses Situs Resmi PINTAR BI

Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id
.
Saat trafik tinggi, sistem akan menempatkan pengguna di ruang tunggu (waiting room). Di sini, estimasi waktu antrean serta informasi lokasi penukaran akan terus diperbarui secara real-time.

2. Pilih Menu Layanan Penukaran

Setelah berhasil masuk, klik menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling pada halaman utama.

3. Tentukan Lokasi Kas Keliling

Pilih provinsi tujuan penukaran, lalu klik opsi Lihat Lokasi untuk mengetahui titik kas keliling yang tersedia.

4. Pilih Jadwal Kedatangan

Tentukan tanggal dan jam operasional yang diinginkan. Klik tombol Pilih untuk melanjutkan proses.

5. Isi Data Diri dengan Lengkap

Masukkan data sesuai identitas, meliputi:

NIK

Nama lengkap

Nomor telepon

Email aktif

Pastikan data yang diinput benar sebelum menekan tombol Lanjutkan.

6. Tentukan Nominal Penukaran

Isi jumlah nominal uang yang akan ditukarkan sesuai batas maksimal. Masukkan kode captcha yang tertera, lalu klik Pesan.

7. Periksa Ringkasan Pemesanan

Sistem akan menampilkan detail bukti pemesanan kas keliling. Cek kembali seluruh data agar tidak terjadi kesalahan saat hari penukaran.

8. Unduh dan Simpan Bukti Pemesanan

Bukti pemesanan dapat diunduh dalam bentuk digital atau dicetak. Dokumen ini wajib dibawa bersama KTP asli saat datang ke lokasi penukaran.

BI juga memberikan solusi jika bukti pemesanan hilang. Masyarakat dapat mencetak ulang melalui tautan pintar.bi.go.id/Order/CetakKK dengan memasukkan NIK, email, atau nomor telepon yang digunakan saat pendaftaran.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads