Beragam peristiwa terjadi di wilayah Priangan Timur sepekan, dari mulai Polda Jabar ungkap kasus mi basah mengandung formalin dan boraks di Garut, pencuri kabel listrik di Ciamis ditangkap polisi hingga bocah umur enam tahun tewas hanyut di Sungai Cimanuk.
Berikut rangkuman Priangan Timur sepekan:
Jorok! 'Mi Panjang Umur' Diproduksi di Gudang Eks Kandang Ayam
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar merilis kasus mi basah mengandung formalin dan boraks. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, polisi memamerkan barang bukti berupa mi basah berwarna kuning, bahan baku, peralatan produksi, serta cairan formalin dan boraks. Meski sudah diproduksi cukup lama, tampilan mi masih terlihat segar dan utuh karena telah dicampur bahan kimia berbahaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirisnya, mi 'panjang umur' alias kuat disimpan lama ini diproduksi di sebuah gudang bekas kandang ayam yang berlokasi di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto mengatakan, pengungkapan kasus penggunaan bahan tambahan pangan terlarang pada mi basah ini bermula dari informasi masyarakat.
"Terkait praktik penambahan bahan tambahan pangan yang dilarang, yaitu formalin dan boraks, terhadap produk mi basah yang sudah terjadi selama kurang lebih sembilan bulan, sejak Juli 2025," kata Wirdhanto di Mapolda Jabar, Kamis (19/2).
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WK yang merupakan pemilik usaha. Menurut Wirdhanto, tempat produksi mi basah ini sangat tidak higienis. Hal itu terungkap setelah timnya melakukan penggerebekan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan lokasi di gudang bekas kandang ayam yang tentunya tidak higienis," ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas turut mengamankan lima karyawan berinisial SJ, JM, L, AP, dan HH. Polisi juga menyita barang bukti berupa tong air berisi campuran formalin, boraks, dan bahan kimia lain dalam jumlah besar yang siap digunakan.
"Boraks merupakan bahan kimia industri yang biasa digunakan sebagai antiseptik, pembunuh hama, pembersih, dan pengawet, yang berpotensi menimbulkan gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, dan masalah kesehatan lainnya jika dikonsumsi," jelasnya.
Menurut Wirdhanto, tersangka WK merupakan residivis dan pernah dipenjara dalam kasus serupa.
"Perlu kami informasikan bahwa setelah kami dalami, pelaku atau tersangka WK merupakan residivis tindak pidana pangan dengan modus yang sama, yang sudah menjalani hukuman selama enam bulan akibat perbuatan serupa pada periode 2023 hingga 2025," ujarnya.
"Jadi setelah bebas, pada Juli 2025 yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan tersebut di lokasi berbeda. Tersangka telah berpindah-pindah tempat sebanyak lima lokasi di wilayah Kabupaten Garut," tambahnya.
Wirdhanto mengatakan, tersangka WK mampu memproduksi sekitar tujuh kuintal hingga satu ton mi basah berformalin setiap harinya.
Dalam 1 kilogram mi basah dapat diolah menjadi sekitar 10 porsi mi siap saji. Dengan demikian, produksi harian mencapai 7.000-8.000 porsi atau sekitar 210.000 porsi per bulan.
"Keuntungan tersangka dari produksi mi basah tersebut sekitar Rp600-700 ribu per hari, atau sekitar Rp21 juta per bulan. Selama delapan bulan beroperasi, total keuntungan mencapai hampir Rp200 juta," tuturnya.
Wirdhanto menambahkan, mi basah berbahaya ini didistribusikan ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Kabupaten Garut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar menyatakan tersangka dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Pangan. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang sengaja menggunakan bahan tambahan pangan terlarang atau melampaui ambang batas.
"Dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujarnya.
Polisi Tangkap Pencuri Kabel di Ciamis
NH (44), warga Kecamatan Tambaksari, diringkus polisi usai diduga mencuri kabel listrik di Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan pria ini dilakukan oleh jajaran Polsek Rancah bersama warga setempat. Proses penangkapan ini sempat viral di media sosial. Dalam sebuah video yang beredar di platform TikTok, terlihat pelaku diamankan dan diinterogasi oleh massa.
Dalam rekaman video tersebut, pelaku yang mengenakan baju biru tampak duduk tanpa mengalami kekerasan fisik dari warga. Terdengar dari video tersebut suara warga tidak melakukan aksi kekerasan karena pelaku telah mengakui perbuatannya dan akan diserahkan ke kantor polisi.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menyatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil kolaborasi solid antara kepolisian dan masyarakat. "Polsek Rancah bersama warga telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian," ujar Carsono, Jumat (20/2).
Berdasarkan hasil interogasi awal, NH mengakui telah menggasak kabel listrik milik warga. Kabel tersebut biasanya digunakan untuk mengalirkan listrik ke pompa air dari rumah menuju sumur yang lokasinya cukup berjauhan.
"Yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian kabel listrik kurang lebih 9 sampai 10 kali di 10 rumah," kata Carsono.
Polisi juga menemukan fakta kabel-kabel hasil curian tersebut telah dikupas untuk diambil tembaganya lalu dijual. Selain itu, hasil pengembangan dan pencocokan laporan kepolisian mengungkap keterlibatan NH dalam kasus kejahatan lain.
"Kami melakukan pengecekan terhadap laporan yang ada di Polsek jajaran maupun di Polres, dan yang bersangkutan juga diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor pada Desember 2025 di wilayah Rancah," jelasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. Berdasarkan pengakuan sementara, aksi pencurian dilakukan karena alasan ekonomi. "Motifnya karena kebutuhan ekonomi," tambahnya.
Nasib Malang Bocah Garut yang Hanyut di Sungai Cimanuk
Petugas berhasil menemukan wanita misterius yang nekat loncat ke Sungai Cimanuk, Garut tempo hari dalam keadaan tewas Foto: Dok Polres Garut |
Asep Supriatna (6), bocah malang yang dilaporkan hilang saat bermain seorang diri di bibir Sungai Cimanuk akhirnya ditemukan. Asep ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, oleh petugas SAR gabungan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Garut Aah Anwar. Aah menjelaskan, jasad bocah malang tersebut ditemukan Jumat, (20/2/2026) pagi tadi.
"Jasad korban sudah berhasil ditemukan oleh petugas SAR gabungan," kata Aah kepada detikJabar, Jumat siang.
Aah menuturkan, jasad korban ditemukan di kawasan aliran Sungai Cimanuk yang masuk ke wilayah Kecamatan Garut Kota, Jumat pagi sekitar jam 09.00 WIB oleh personel SAR gabungan dari BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, TNI-Polri, relawan hingga masyarakat.
"Ditemukan dalam keadaan meninggal dunia sekitar 2 kilometer dari titik awal lokasi dilaporkan hilang sebelumnya," kata Aah.
Setelah ditemukan, jasad Asep langsung dilarikan ke rumah sakit untuk diperiksa. Setelah itu, pihak keluarga kemudian membawa jasad Asep untuk selanjutnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) kampung halaman Asep di Garut Kota.
Sebelumnya diberitakan, Asep dilaporkan hilang saat tengah bermain di bantaran Sungai Cimanuk, Muarasanding, Garut Kota, pada Kamis, (19/2) siang kemarin sekitar jam 12.00 WIB. Asep hilang saat luput dari pengawasan orang tuanya.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, berdasarkan keterangan Dewi, ibu korban, kejadian bermula saat Asep turun ke Sungai Cimanuk dengan menyusuri tangga. Namun, tak lama setelah itu, Dewi tidak melihat lagi Asep saat itu.
"Saat diperiksa korban sudah tidak ada di lokasi dan diduga terjatuh ke sungai kemudian terbawa arus," kata Zainuri.












































