Polemik terkait dengan adanya guru dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang hanya mendapatkan insentif sebesar Rp 50 ribu di Kabupaten Sumedang terus menjadi perbincangan publik. Dinas Pendidikan (Disdik) Sumedang pun buka suara terkait akan hal tersebut.
Diketahui sebelumnya, seorang guru yang diketahui bernama Fildzah Nur Amalina, itu membagikan sebuah video di media sosial. Di dalam video tersebut, terdapat tulisan 'Kenapa mau jadi guru padahal gaji nya kecil...?' lalu di bawah tulisan terlihat pula adanya bukti penerimaan uang sebesar Rp 50 Ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, setelah adanya potongan dari BPJS Kesehatan, guru P3K paruh waktu hanya mendapatkan uang insentif sebesar Rp 15 ribu saja. Mengomentari akan ramainya kabar tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Disdik Sumedang pun langsung memberikan tanggapan.
Kasubag Umum dan Keuangan pada Disdik Sumedang Roni Rahmat, menyampaikan bahwa Filzdah sendiri merupakan guru kategori R3 yang merupakan P3K paruh waktu yang belum mendapatkan sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Untuk yang bersangkutan (Fildzah) itu dia masuk R3, sebulan dapat insentif Rp 250 ribu," ujar Roni kepada detikJabar, Senin (9/2/2026).
Roni mengungkap, pihaknya tak menepis bahwa adanya bayaran insentif guru P3K paruh waktu yang hanya mendapatkan Rp 50 ribu. Namun, lanjut dia angka tersebut yang diberikan tentu sudah mendasar.
Menurutnya, guru yang mendapatkan insentif sebesar Rp 50 ribu merupakan guru P3K paruh waktu dengan kategori R4. Guru dalam kategori ini memang belum masuk dalam database BKN, sebab masa pengabdian mereka yang belum mencapai dua tahun sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Yang mendapatkan insentif Rp 50 ribu itu termasuk R4. Untuk R4 itu honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN begitu awalnya. Waktu itu BKN ada regulasi untuk Pemerintah Daerah mengajukan yang non database BKN, pemda waktu itu ada kepikiran soalnya kapan lagi ini mau ada testing, terus diakomodir tapi dengan syarat yang harus ditempuh itu minimal 2 tahun masa kerja," katanya.
"Pada waktu itu pemerintah daerah dalam hal ini dari Dinas Pendidikan membuka ini dan masuk lah R4 itu, terlepas lah memang pada waktu itu terus pada punya SP lah 2 tahun, kemudian munculan untuk mengikuti testing tahap 2 yang sudah menghasilkan kelulusan hanya untuk yang terdaftar di database BKN," sambungnya.
Roni mengatakan, P3K paruh waktu kategori R4 yang tidak terdaftar dalam database BKN, memang sebelumnya tidak memperoleh insentif dari Pemkab Sumedang. Akan tetapi, mereka menerima uang dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi senilai Rp 2 juta.
Selepas itu, di pertengahan tahun 2025 terdapat surat yang berasal dari Kementerian Pendidikan bahwa guru yang tidak mendapatkan insentif dari Pemkab akan kehilangan uang dari TPG yang senilai Rp 2 juta tersebut.
"Nah muncullah pada saat itu kesepatakan dari ketua korlap nya yang dari guru honorer ini sebelum adanya paruh waktu atau R4 itu, kemudian kesepakatan bersama mereka meminta kalau tidak ada honor daerah ini tidak akan cair sertifikasi gurunya terlepas berapapun. Jadi kalau tidak dikasih honor daerah tidak akan cair TPG-nya," ungkap Roni.
Untuk menyiasati agar uang TPG-nya tak hangus begitu saja, Pemkab Sumedang pun memutar otak dan beraudiensi bersama dengan guru P3K paruh waktu di Sumedang dalam hal ini yang tercatat sebagai kategori R4, dan sepakat dalam sementara waktu mendapatkan uang insentif sebesar Rp 50 ribu.
"Insyaallah ke depan update dari Pak Kadis menghadap ke kementerian meminta penjelasan dan bantuan-bantuan munculah seperti itu," tutur Roni.
Di samping riuhnya akan nilai insentif guru P3K paruh waktu yang dinilai kecil, Roni menuturkan, Disdik Sumedang rencananya akan menggeserkan anggaran yang diperuntukkan agar bisa menambah uang insentif yang mulanya Rp 50 ribu menjadi Rp 250 ribu.
"Ini sedang dalam upaya supaya tidak ada lagi yang dapat Rp 50 ribu, sudah berproses standar terendah itu Rp 250 ribu tidak ada yang di bawah itu. Tetap bertahap sesuai dengan kemampuan daerah," pungkasnya.
Sementara itu, hingga saat ini Disdik Sumedang mencatat sebanyak 546 guru P3K paruh waktu yang masuk dalam kategori R4.
(sud/sud)
