Jabar Hari Ini: Terbongkarnya Kasus Mafia Tanah Rp200 Miliar

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 02 Feb 2026 22:00 WIB
Polda Jabar mengungkap kasus mafia tanah di Cianjur (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (2/2/2026). Mulai dari Polda Jabar yang mendalami dugaan pidana longsor di Cisarua, Bandung Barat, hingga momen haru istri Layvin Kurzawa saat disambut Bobotoh Persib. Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Polisi Dalami Unsur Pidana Alih Fungsi Lahan Longsor Cisarua

Polda Jabar mendalami dugaan unsur pidana dalam bencana longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, yang terjadi pada 24 Januari 2026. Peristiwa ini disinyalir dipicu alih fungsi lahan di kawasan tersebut.

Longsor di kaki Gunung Burangrang tersebut menimbun lebih dari 30 rumah di Kampung Pasirkuning dan Kampung Pasirkuda, Desa Pasirlangu. Di sekitar lokasi, warga menggarap lahan pertanian sayur dan bunga.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendalami dugaan alih fungsi lahan tersebut.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kapolda, Gubernur, dan instansi terkait, termasuk tim geologi," kata Hendra di Mapolda Jabar hari ini.

Hendra menjelaskan, informasi mengenai alih fungsi lahan perlu didalami lebih lanjut. Mengingat lokasi berada di kaki Gunung Burangrang, polisi perlu memastikan batasan wilayah yang diperbolehkan untuk aktivitas tanam.

"Memang ada informasi yang perlu diolah. Karena ini di kaki Gunung Burangrang, perlu dipastikan batasan mana yang boleh dan tidak boleh ditanami," tambahnya.

Menurutnya, penyelidikan lapangan sangat diperlukan untuk menentukan legalitas pemanfaatan lahan. "Perlu ada keterangan lebih lanjut di lapangan," imbuhnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas pertanian di kaki Gunung Burangrang. Namun, polisi belum menyimpulkan apakah aktivitas tersebut melanggar aturan sebelum ada kepastian mengenai batas wilayah.

"Secara kasat mata memang ada lahan pertanian, tapi kita harus menentukan tapal batasnya," pungkas Hendra.

Polda Jabar Bongkar Mafia Tanah Rp 200 Miliar di Cianjur

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap praktik mafia tanah oleh pria berinisial DS alias Dadeng Saepudin di Kabupaten Cianjur. DS dilaporkan oleh Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan (MBP), Tamami Imam Santoso, atas dugaan penguasaan lahan Perkebunan Teh Marriwatie di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari menjelaskan, PT MBP merupakan pemilik sah lahan seluas total 461,8 hektare berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 dan 2.

Namun, sejak 1994 hingga 2005 terjadi perselisihan internal dan gugatan perdata antara PT MBP dan PT Aditarina. Perkara ini berujung pada penetapan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada 1999.

"Berdasarkan penetapan PN Cianjur 1 Maret 1999, lahan tersebut berstatus sita jaminan sehingga tidak boleh dikelola pihak mana pun," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Jabar hari ini.

Ade mengungkapkan, masa berlaku HGU berakhir pada 15 Mei 1998. PT MBP telah mengajukan perpanjangan, namun terhambat status lahan yang belum clear and clean.

Pada 17 Juli 2007, tersangka DS bersama almarhum Mamat Supian ditunjuk warga sebagai koordinator petani penggarap untuk mengajukan pengelolaan lahan eks HGU tersebut. Meski berstatus sita jaminan, DS nekat mengajukan pencabutan sita ke berbagai instansi hingga Mahkamah Agung.

Pada Juli 2010, PN Cianjur menerbitkan penetapan pencabutan sita jaminan. "Dokumen pencabutan tersebut digunakan tersangka DS sebagai syarat pengajuan hak atas tanah ke BPN Cianjur," ujar Ade.

Akibatnya, pada periode 2012-2015, BPN Cianjur menerbitkan 727 Nomor Induk Bidang (NIB), 387 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga, serta sembilan SHM atas nama DS. Ade menegaskan DS tidak memiliki legal standing karena bukan pihak yang bersengketa.

"Modusnya memalsukan dokumen warkah tanah dan identitas KTP untuk pengajuan sertifikat," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan kerugian kasus ini mencapai lebih dari Rp200 miliar. Polisi telah memeriksa 32 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. DS kini dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Vicky Mono Kembali ke Burgerkill

Grup band metal asal Bandung, Burgerkill, mengumumkan kembalinya sang vokalis, Vicky Mono. Vicky menggantikan Ronald Alexander Radja Haba yang berpisah sejak akhir 2025.

Ronald telah mengisi posisi vokal Burgerkill sejak 2021 dan memberi warna baru pada lagu seperti 'Roar of Chaos' hingga 'Hollow'. Sementara Vicky Mono sebelumnya sempat bergabung dengan DeadSquad dan berkolaborasi dengan Isyana Sarasvati dalam lagu 'Il Sogno'.

Setelah empat tahun, Vicky memutuskan bereuni dengan Burgerkill. Karakter vokal Vicky dinilai tak tergantikan di hati para Begundal (fans Burgerkill). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh pihak DeadSquad yang kini merekrut Awan Graham sebagai vokalis baru mereka.

"Kembalinya Vicky Mono ke Burgerkill adalah momen yang lama dirindukan oleh Begundal," tulis akun Instagram DeadSquad.

Vicky Mono sendiri merupakan vokalis Burgerkill sejak 2007, sepeninggal vokalis legendaris Ivan Scumbag. Meski Burgerkill belum memberikan rilis resmi, Vicky sudah tampil dalam konser 'Kontinum Unleashed The Uprising' di Braga Sky, Bandung, Minggu (1/2) malam.




(wip/iqk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork