'Sayonara' menjadi kata yang tepat untuk menggambarkan nasib Teras Cihampelas saat ini. Proyek pedestrian melayang atau skywalk ikonik di Kota Bandung itu dipastikan akan dibongkar akibat segudang masalah yang tak lagi bisa diselamatkan.
Area pedestrian melayang sepanjang 450 meter itu sudah lama menjadi sorotan. Saat wacana pembongkaran bergulir, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan awalnya sempat menunjukkan sinyal penolakan dan lebih mengedepankan opsi penataan.
Namun, setelah uji beban (loading test) dilakukan, Farhan rupanya berubah pikiran. Ia menyatakan bahwa Teras Cihampelas memang layak dibongkar, terutama di area segmen II, karena ketahanan struktur proyek tersebut jauh dari kata optimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, rencana pembongkaran Teras Cihampelas sedang dimatangkan. Pemkot Bandung melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) tengah menyusun dokumen persiapan demi menjamin kepastian hukum.
Pemprov Jabar bahkan sudah bersedia menanggung biaya pembongkaran. Namun, di balik wacana yang tengah dimatangkan ini, muncul 'noda lama' yang disinyalir menjadi pemicu utama hancurnya nasib Teras Cihampelas.
Lantas apa saja catatannya? Berikut detikJabar rangkum berdasarkan hasil penelusuran:
1. Kelebihan Bayar Proyek Tahap I Rp1,4 Miliar (2016)
Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Teras Cihampelas tercatat mulai dibangun pada 2016. Proyek ini menelan biaya kontrak mencapai Rp48 miliar.
Setelah proyek selesai, BPK menemukan kelebihan pembayaran dari Pemkot Bandung kepada pihak kontraktor, PT LGM, senilai Rp1,4 miliar. Rinciannya berasal dari ketidaksesuaian spesifikasi pada pemancangan mini pile sebesar Rp156,7 juta, hingga ketidaksesuaian kriteria teknis pada pekerjaan kolom senilai Rp292 juta.
Kemudian, ditemukan pula ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan balok sebesar Rp691,6 juta dan pekerjaan kantilever senilai Rp301,7 juta.
Tak hanya itu, BPK mencatat adanya keterlambatan pembayaran dari Pemkot Bandung kepada kontraktor sebesar Rp9,1 miliar. Dari total nilai kontrak, Pemkot baru membayar Rp38,8 miliar saat pekerjaan dinyatakan rampung. Atas temuan ini, Pemkot Bandung sepakat dengan BPK dan berkomitmen mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah. Seluruh temuan ini dinyatakan selesai pada 2017.
2. Kelebihan Bayar Proyek Tahap II Rp1,4 Miliar (2018)
Pemkot Bandung melanjutkan proyek Teras Cihampelas tahap II pada 2018 dengan anggaran Rp22,9 miliar, namun realisasinya hanya Rp13,1 miliar. Hal ini terjadi karena kontraktor penggarap, PT PPK, dinyatakan wanprestasi. Pemkot menyebut kontraktor baru menyelesaikan 87,55 persen pekerjaan, meski pihak perusahaan mengklaim sudah mencapai 98 persen.
BPK mencatat lima temuan krusial: perencanaan yang tidak andal, hasil pekerjaan tidak sesuai RKS, struktur baja utama dinyatakan kritis oleh Pusjatan, kelebihan bayar Rp1,4 miliar, serta denda keterlambatan Rp182 juta. BPK bahkan menegaskan bahwa hasil pembangunan tahap II berpotensi tidak aman untuk digunakan.
3. Utang Rp2,3 Miliar Tanpa Uji Struktur (2019)
Pada 2019, BPK kembali menyoroti utang jangka pendek Pemkot Bandung sebesar Rp2,3 miliar kepada PT PKK. Pemkot menggunakan hasil hitung ulang dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) yang menyebut capaian proyek sudah 91,5 persen sebagai dasar pembayaran.
Namun, penelusuran BPK menunjukkan hasil berbeda; capaian proyek hanya 78,6 persen. BPK menilai tidak ada bukti uji struktur yang sah terhadap konstruksi tahap II, sehingga nilai utang tersebut diragukan. Meski sempat dibantah Dinas Pekerjaan Umum, Pemkot akhirnya berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK pada Agustus 2020.
Setelah sempat meredup dari sorotan BPK, proyek ini diresmikan ulang pada September 2023. Sayangnya, keramaian itu hanya bertahan hitungan hari. Kini, proyek yang menghabiskan puluhan miliar tersebut diambang pembongkaran karena dianggap mengganggu estetika kota dan tidak aman.
Kabid Jalan dan Jembatan DSDABM Kota Bandung, Sandi Suhendar, menegaskan bahwa seluruh temuan lama tersebut kini sudah diselesaikan. "Temuan itu sudah ditindaklanjuti dan dihapus dari daftar utang jangka pendek. Jadi, saat itu BPK meragukan penyajian utangnya, lalu kita bereskan. Sekarang sudah tidak ada masalah utang lagi," pungkasnya.
(ral/orb)










































