Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat menegaskan patuh pada arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengolahan sampah. Salah satu sikap tegas yang diambil adalah tidak menggunakan teknologi insinerator, sebagaimana yang telah diarahkan pemerintah pusat.
Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih memastikan seluruh kebijakan daerah akan sejalan dengan regulasi dan surat arahan dari KLH. Saat ini, Pemprov Jawa Barat tengah mencari alternatif teknologi pengolahan sampah yang dinilai lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami pastikan mengikuti arahan dari pusat, terkait tidak menggunakan insinerator. Kami sedang cari solusi yang KLH perkenankan untuk mengolah sampah, apalagi sudah ada surat arahan dari Pak Menteri," kata Ai, Kamis (22/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ai menjelaskan, dalam surat arahan Menteri Lingkungan Hidup, penggunaan teknologi insinerator memang dimungkinkan dengan persyaratan yang sangat ketat. Teknologi tersebut hanya boleh digunakan untuk mengolah sampah rumah tangga dan sejenisnya, itupun dengan sejumlah pembatasan.
Namun demikian, sampah rumah tangga yang boleh diolah dengan insinerator tidak boleh mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah B3, kaca, Poli Vinyl Clorida (PVC), maupun aluminium foil.
"Penggunaan insinerator memang ketat ya. Jadi kami tentu mencari teknologi-teknologi yang saat ini terus berkembang," ujarnya.
Tak hanya soal jenis sampah, aspek pengendalian emisi juga menjadi perhatian utama. Ia menuturkan, setiap pengguna atau penanggung jawab pengolahan sampah secara termal wajib memenuhi baku mutu emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016.
Selain itu, pemantauan emisi harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, dengan hasilnya dilaporkan kepada pemerintah.
"Pemantauan emisi enam bulan sekali oleh laboratorium yang teregistrasi di KLH, khusus dioksin dan furan per lima tahun sekali. Untuk insinerator yang mengolah sampah 1.000 ton per hari, pakai Continuous Emissior Monitoring Systems tapi harus yang bisa mengukur parameter Nitrogen Oksida, Hidrogen Fluorida, Laju Alir, dan Sulfur Dioksida," ucapnya.
DLH Jawa Barat juga mengingatkan, setiap badan usaha atau pihak yang ingin memanfaatkan teknologi insinerator wajib mengantongi persetujuan lingkungan.
Dokumen tersebut mengacu pada Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha atau kegiatan yang harus memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
"Dokumen AMDAL untuk yang berkapasitas lebih dari 50 ton. Kalau yang kapasitasnya kurang dari 50 ton, dokumennya UKL-UPL," katanya.
Khusus bagi badan usaha yang bergerak dalam pengolahan sampah secara termal, mereka juga diwajibkan memiliki perizinan berusaha. Ketentuan ini tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berkode 38211 tentang Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya.
Di luar ketatnya regulasi penggunaan insinerator, Ai menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengurangi persoalan sampah sejak dari hulu. Upaya pengurangan dan pemilahan sampah dari sumbernya dinilai jauh lebih efektif dalam menekan timbulan sampah.
"Yang jelas memang pemilahan dan pengurangan sampah di hulu itu tetap harus dilakukan. Intinya sih seperti itu," pungkasnya
(bba/yum)
