Soal APBD dan APBDes Tayang di Medsos, DPRD Jabar: Alat Kontrol Publik

Soal APBD dan APBDes Tayang di Medsos, DPRD Jabar: Alat Kontrol Publik

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 07 Jan 2026 18:00 WIB
Soal APBD dan APBDes Tayang di Medsos, DPRD Jabar: Alat Kontrol Publik
Ilustrasi media sosial (Foto: detikINET via Gemini AI).
Bandung -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari kepala daerah hingga kepala desa, mengumumkan anggaran belanja dan capaian kinerja secara rutin dan terbuka kepada publik. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya memperkuat transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 02/KU.01.03.08/BAPP tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 Kabupaten/Kota serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.

Lewat SE tersebut, Dedi mewajibkan pemerintah daerah hingga pemerintah desa memanfaatkan berbagai kanal komunikasi yang mudah diakses. Informasi APBD, program prioritas, hingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) wajib diumumkan melalui media sosial resmi seperti Instagram, Facebook, X, TikTok, dan YouTube, serta media massa daring maupun luring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan menilai kebijakan tersebut sebagai langkah maju dalam keterbukaan informasi publik, khususnya di tingkat desa. Menurutnya, kewajiban mengunggah APBDes di media sosial merupakan terobosan yang patut didukung.

"Ini bentuk transparansi yang diminta gubernur sekaligus terobosan keterbukaan informasi. Segala sesuatu yang berdampak pada edukasi masyarakat terhadap program di desa itu baik dan kita dukung," ujar Iwan saat dihubungi, Rabu (7/1/2026).

ADVERTISEMENT

Ia mengungkapkan, sebelum SE tersebut terbit, praktik transparansi di desa sebenarnya sudah berjalan meski belum merata dan belum sepenuhnya terbuka bagi publik luas.

"Sebetulnya beberapa desa sudah melakukan, tapi tidak diunggah (ke medsos). Biasanya hanya dalam bentuk baliho mengenai program desa dan anggarannya," katanya.

Dengan kebijakan baru ini, Iwan menilai transparansi pengelolaan anggaran desa kini "naik kelas" karena informasi disebarluaskan secara digital sehingga jangkauannya lebih luas.

"Sekarang kita naik level. Menurut saya bagus, sekaligus jadi alat kontrol bagi pemerintah desa karena warga tahu apa yang akan dilakukan pemerintahnya," ucap Iwan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keterbukaan di media sosial bukan hanya soal penyampaian informasi, melainkan juga mekanisme pengawasan publik. Hal ini dianggap mampu memotivasi pemerintah desa agar bekerja sesuai aturan.

"Prinsip keterbukaan di media sosial itu bagus untuk memotivasi pemerintah desa agar bekerja sesuai aturan. Ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberi masukan kini lebih terbuka," jelasnya.

Iwan berharap kebijakan ini mampu membangun kembali kepercayaan masyarakat yang sempat luntur. "Ini untuk membangun trust. Yang hilang itu tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, begitu juga kepada DPRD. Tapi bedanya, DPRD tidak mengelola keuangan," tuturnya.

Ia menambahkan, SE ini menjadi jawaban atas kondisi transparansi desa yang selama ini masih beragam. "Informasinya, di sebagian desa ada yang sudah transparan dan ada yang belum. SE ini menyeragamkan standar tersebut," kata Iwan.

Iwan pun meminta agar kebijakan ini dibarengi dengan pendampingan yang memadai bagi aparatur desa. "Harapannya ini benar-benar dilaksanakan dan didukung pendampingan tata kelola keuangan, mulai dari implementasi hingga pelaporan, agar semuanya transparan dan berjalan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.




(bba/mso)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads