Petugas Kecamatan Jatinangor dan Satpol PP Kabupaten Sumedang menyegel lokasi proyek mini soccer di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (5/1/2026). Penyegelan ini merupakan buntut longsor yang menewaskan empat orang pekerja.
Camat Jatinangor Herman Suwandi mengatakan, penyegelan resmi dilakukan hari ini. Selain penyegelan, seluruh aktivitas pembangunan proyek mini soccer tersebut juga dihentikan sementara.
"Iya, sudah (disegel) per hari ini oleh petugas kecamatan dan Satpol PP Sumedang," ujar Herman saat dikonfirmasi detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman menjelaskan, salah satu alasan penyegelan tersebut adalah ketiadaan izin pembangunan mini soccer. "Belum ada perizinannya," tegasnya.
Ia mengungkapkan, penyegelan akan dilakukan hingga izin resmi terbit dari pihak terkait. Jika izin tidak ditempuh, maka pembangunan proyek tersebut akan dihentikan secara permanen.
"Sampai ada keputusan lebih lanjut dari dinas perizinan dan instansi terkait, apakah perizinannya memenuhi syarat atau rekomendasi dari dinas teknis. Kalau tidak memenuhi syarat, berarti pembangunan dihentikan," pungkasnya.
Lokasi kejadian merupakan proyek pembangunan lapangan mini soccer. Sebelumnya, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir juga mengungkap bahwa proyek tersebut ilegal, sehingga pihaknya menutup sementara pengerjaan di sana.
"Sesuai aturan, karena tidak berizin, tentu kita tutup. Saya sudah cek ke DPMPTSP, memang tidak ada izin. Informasi dari lingkungan setempat pun tidak ada pemberitahuan," kata Dony, Jumat (2/1).
Di sisi lain, Satreskrim Polres Sumedang tengah menyelidiki dugaan unsur kelalaian kerja dalam proses pembangunan. Sejauh ini, sembilan orang telah diperiksa, termasuk mandor yang menjadi penanggung jawab pembangunan.
"Rencananya mau dibangun mini soccer. Kami masih menyelidiki apakah dalam musibah ini ada unsur kelalaian kerja atau faktor lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah.
(mso/mso)
