Pemerintah menutup tiga tambang pasir yang diduga tak berizin di Kabupaten Garut. Meski ditutup, ketiganya bisa beroperasi kembali jika seluruh dokumen perizinan telah dilengkapi.
Penutupan tiga tambang di kawasan Leles dan Banyuresmi ini dilakukan petugas Dinas ESDM Wilayah V Sumedang, Bupati Garut Syakur Amin, Wakil Bupati Putri Karlina, serta Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat pada Senin (5/1/2026).
Koordinator Cabang Dinas ESDM Wilayah V Sumedang, Saepul A. Anwar menyebut, penutupan tiga tambang pasir itu dilakukan karena proses perizinan yang belum rampung.
"Operasional dihentikan dulu karena belum melengkapi persyaratan. Penutupan dilakukan sampai RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dipenuhi," kata Saepul di lokasi.
Saepul menuturkan penutupan bersifat sementara. Galian pasir bisa beroperasi kembali jika pengelola melengkapi dokumen berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.
Saat ini, terdapat delapan tambang pasir yang beroperasi di Kabupaten Garut. Tiga memiliki izin resmi, tiga ditutup hari ini karena izin tidak lengkap, sementara dua lainnya terindikasi ilegal.
Bupati Garut Syakur Amin menuturkan, selain dokumen tidak lengkap, ditemukan pelanggaran lain seperti ketidaksesuaian aturan luas lahan.
"Salah satunya pelanggaran luas lahan. Kemudian aspek RKAB juga belum ada. Ini aneh, seharusnya sudah siap jauh-jauh hari," tegas Syakur.
Simak Video "Video: Bareskrim Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Klaten, Negara Rugi Rp 1 M"
(mso/mso)