Ribuan sopir angkutan kota (angkot) di wilayah Bandung Raya menikmati jeda di penghujung tahun. Selama dua hari, operasional angkot dihentikan sementara.
Sebagai gantinya, para sopir angkot di Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat menerima uang kompensasi Rp600 ribu.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara angkot ini fokus di wilayah dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan meliburkan operasional angkot selama dua hari untuk memperlancar arus lalu lintas saat libur tahun baru. Itu arahan Pak Gubernur. Sopir angkot ini mendapat uang kompensasi Rp600 ribu untuk dua hari," kata Diding.
Diding merinci bahwa dari total 3.102 sopir angkot yang menerima kompensasi, sebanyak 2.602 sopir berasal dari Kota Bandung. Penyaluran uang kompensasi bagi mereka dipusatkan di Sport Jabar Arcamanik.
Sementara itu, 293 sopir angkot di Kota Cimahi menerima kompensasi di pusat Pemerintah Kota Cimahi, dan 207 sopir di Kabupaten Bandung Barat mengambilnya di kantor Pemerintah Kabupaten.
"Totalnya ada 3.102 sopir angkot yang mendapat uang kompensasi selama libur dua hari. Kota Bandung ada 2.602 sopir, Kota Cimahi ada 293 sopir, dan Kabupaten Bandung Barat sebanyak 207 sopir. Bisa transfer atau tunai," ucapnya.
Dishub Jawa Barat juga meminta jajaran Dishub di daerah untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan. Diding menegaskan, petugas harus mengingatkan sopir angkot yang masih nekat beroperasi selama masa libur tersebut.
"Tindakan sesuai ketentuan akan diambil, atau paling tidak, mereka harus diingatkan agar kembali ke rumah dan tidak perlu beroperasi. Uang kompensasi ini adalah pengganti (operasional)," ujarnya.
(bba/mso)











































