Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026 ditetapkan. Tahun depan, upah minimum Banten naik 6,74% atau Rp 195.762 menjadi Rp 3.100.881.
Kenaikan UMP Banten 2026 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026 sebesar Rp 3.100.881,40," tulis aturan tersebut, dikutip Rabu (24/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar ini juga diumumkan dalam Instagram resmi @disnakertransprovbanten. Selain UMP, juga ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten 2026.
Berikut daftar UMK Banten 2026:
1. Kab. Pandeglang naik 4,79% menjadi Rp 3.360.078.
2. Kab. Lebak naik 4,97% menjadi Rp 3.330.010.
3. Kab. Tangerang naik 6,31% menjadi Rp 5.210.377.
4. Kab. Serang naik 6,61% menjadi Rp 5.178.521.
5. Kota Tangerang naik 6,50% menjadi Rp 5.399.405.
6. Kota Cilegon naik 6,67% menjadi Rp 5.469.922.
7. Kota Serang naik 5,61% menjadi Rp 4.665.927.
8. Kota Tangerang Selatan naik 5,50% menjadi Rp 5.247.870.
Artikel ini telah tayanag di detikFinance
(yum/yum)










































