Kopamas Minta Skema Kompensasi Perhatikan Pemilik Angkot Saat Diliburkan

Kopamas Minta Skema Kompensasi Perhatikan Pemilik Angkot Saat Diliburkan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 23 Des 2025 14:30 WIB
Kopamas Minta Skema Kompensasi Perhatikan Pemilik Angkot Saat Diliburkan
Angkot di Bandung (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Angkot di Kota Bandung diusulkan diliburkan saat perayaan Tahun Baru 2026. Wacana ini diajukan untuk mencegah kemacetan karena Kota Kembang diprediksi bakal dipenuhi hingga 1 juta wisatawan.

Opsi ini pertama kali dilontarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Minggu (21/12/2025). Gubernur kemudian menegaskan kembali wacana ini seperti kebijakannya yang pernah diterapkan di wilayah Puncak, Bogor.

Rencananya, sekitar 2.500 angkot di Kota Bandung diminta libur beroperasi. Sebagai konsekuensinya, Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung akan membahas kompensasi bagi pengemudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, wacana ini mendapat sorotan dari koperasi angkutan di Kota Bandung. Mereka khawatir regulasi ini nantinya dapat merugikan pemilik angkot dan mengancam keberlangsungan koperasi.

"Kami sebagai koperasi akan kehilangan pendapatan. Sebab, ada iuran kendaraan yang harus dibayar. Bukan hanya pengemudi yang terdampak, karena banyak pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya. Secara keseluruhan kami mendukung, tapi jangan sampai nanti dirugikan," kata Ketua Koperasi Angkutan Masyarakat (Kopamas) Kota Bandung Budi Kurnia, Selasa (23/12/2025).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan perhitungan kasar sementara, sopir angkot akan mendapat kompensasi Rp 500.000 selama dua hari perayaan. Menurut Budi, nominal ini jangan sampai menimbulkan polemik seperti beberapa waktu lalu saat kebijakannya diterapkan di Puncak, Bogor.

"Saya meminta Dishub agar tidak ada suuzan (prasangka buruk) dari anggota. Secara teknis, akan ada surat edaran khusus bagi anggota," ujarnya.

Selain persoalan kompensasi, Kopamas juga menyoroti dampak angkot yang diliburkan terhadap layanan angkutan borongan yang dibutuhkan masyarakat. Menurutnya, sejak pernyataan Dedi Mulyadi mencuat, muncul banyak pertanyaan dari pengguna jasa.

"Misalnya, ketika video (pernyataan Gubernur) viral, ada yang menanyakan bagaimana jika ada yang membutuhkan angkot borongan. Hal ini sering terjadi. Contohnya, bagaimana jika saya menggunakan angkot untuk ke laut atau ke gunung? Apakah ini diizinkan? Karena sementara mereka sudah dibayar, jangan sampai nanti ada konflik di lapangan," katanya.

Untuk mencegah konflik di lapangan, Kopamas menyatakan akan berdiskusi dengan Dishub Jabar. Mereka berharap kebijakan peliburan angkot tidak menimbulkan kejadian serupa yang pernah terjadi di Puncak, Bogor.

"Hari ini akan diskusi dengan Dishub provinsi. Jangan sampai kejadian yang terjadi di Puncak terulang di Bandung. Jangan sampai pemangku kepentingan menuding Dishub ataupun pengurus koperasi. Kalau ada surat edaran ini berapa kompensasinya, jadi jelas," pungkasnya.




(ral/mso)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads