Segmen 2 Teras Cihampelas, Kota Bandung kini terancam dibongkar. Di tengah proses uji beban atau loading test, area pedestrian melayang atau skywalk ikonik itu ternyata tidak memiliki dokumen perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) hingga sertifikat laik fungsi (SLF) untuk sebuah bangunan.
Di tengah opsi pembongkaran, muncul kekhawatiran karena Teras Cihampelas masih digunakan sejumlah PKL untuk berdagang. Pemkot Bandung pun berencana mencarikan solusi supaya mereka masih bisa berjualan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan, salah satunya solusinya Pemkot akan mencari lahan untuk memindahkan para PKL. Apalagi menurutnya, Teras Cihampelas saat ini sedang masuk tahap renovasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah dipikirkan. Dinas KUKM akan mencari solusi, jika perlu, kita carikan sewaan tanah di bawah. Karena saat renovasi nanti memang harus diturunkan," kata Farhan di Kejari Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).
Sementara itu, untuk rencana pembongkaran Teras Cihampelas, Farhan juga bakal berkonsultasi dengan kejaksaan. Sebab menurutnya, opsi tersebut akan diambil jika aturan hukumnya sudah sesuai ketentuan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Teras Cihampelas 'Goreng' |
"Pasti. Ini bagian dari komunikasi di tingkat Forum Pimpinan Kota. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.
Sebelumnya, nasib Teras Cihampelas kini makin tak tentu arah. Setelah dalam proses uji beban atau loading test, area pedestrian melayang atau skywalk ikonik di Kota Bandung, khususnya di area segmen 2 itu malah kembali memunculkan opsi untuk dibongkar.
Pernyataan itu disampaikan langsung Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Penyebabnya karena segmen 2 Teras Cihampelas tidak memiliki dokumen perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) hingga sertifikat laik fungsi (SLF) untuk sebuah bangunan.
"Kalau memang ternyata hasil loading test resmi itu menunjukkan hasil yang kurang dari 100 persen, maka saya punya alasan untuk membongkar. Karena sampai hari ini ternyata Teras Cihampelas 2 itu tidak punya PBG, tidak punya SLF, asli. Jadi, ya memang harus dibongkar," kata Farhan dikutip Selasa (16/12/2025).
Menurut Farhan, area Segmen 2 Teras Cihampelas membentang dari sekitaran Ciwalk Mal hingga SPBU Shell. Apalagi kata Farhan, Kementerian PU sudah menyatakan bahwa Teras Cihampelas bukan kategori jalan maupun jembatwn.
"Kalau secara aturan memang ternyata Teras Cihampelas itu tidak punya PBG, karena Kementerian PU sudah menyatakan itu bukan jalan, bukan jembatan, tapi bangunan dan tidak ada PBG-nya. Nah, sebagai bangunan, karena tidak punya PBG, otomatis tidak punya Sertifikat Laik Fungsi," ungkapnya.
(ral/mso)











































