Persoalan sampah di Kabupaten Bogor tidak lagi dipandang hanya sebagai isu kebersihan semata. Pemerintah Kabupaten Bogor mulai memandangnya sebagai persoalan tata kelola lingkungan dan perlindungan warga yang membutuhkan fondasi hukum serta kehati-hatian dalam kebijakan.
Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah menjadi penanda bahwa pemerintah daerah menunjukkan komitmen jangka panjang dalam menata persoalan yang selama ini terus menumpuk.
Arah kebijakan pengelolaan sampah kini digeser ke hulu. Pemerintah daerah tidak lagi hanya mengandalkan tempat pembuangan akhir sebagai solusi utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu, yaitu dari masyarakat," kata Bupati Bogor Rudy Susmanto di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa, 16 Desember 2025.
Menurutnya, desa dan kelurahan menjadi titik krusial karena di sanalah sampah pertama kali dihasilkan dan seharusnya mulai dikelola. Rudy menambahkan, pendekatan tersebut diikuti dengan penyiapan dukungan kebijakan dan pembiayaan.
Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan bantuan keuangan infrastruktur desa dan kelurahan untuk menopang pengelolaan sampah berbasis wilayah.
"Payung hukumnya salah satunya, pembiayaan kami siapkan melalui bantuan keuangan infrastruktur desa dan mulai berlaku pada tahun 2026," kata Rudy.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan pengaturan teknis yang dituangkan dalam peraturan bupati.
Di sisi hilir, TPAS Galuga tetap menjadi simpul sensitif yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat sekitar. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap kerja sama pengelolaan kawasan tersebut harus diputuskan bersama.
"Apabila pihak ketiga ingin melakukan kerja sama pengelolaan sampah, maka harus mendapat persetujuan kembali dari DPRD Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor," ujar Rudy.
Ia mengingatkan bahwa Galuga bukan hanya soal lokasi pembuangan, tetapi menyangkut beberapa elemen yang ada di dalamnya. "Ada jalan provinsi, ada jalan kabupaten, ada beberapa kecamatan, beberapa desa yang dilalui," katanya.
Masyarakat sekitar, menurut Rudy, berharap mendapatkan air bersih yang layak, penerangan jalan umum, serta layanan kesehatan yang mencukupi. Karena itu, kebijakan persampahan tidak boleh mengorbankan hak hidup warga di sekitarnya.
Pemerintah daerah juga menyikapi wacana pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dengan kehati-hatian. Meski Bogor Raya direncanakan masuk tahap awal pembangunan, pemerintah daerah menegaskan prinsip perlindungan lingkungan.
"Kita jangan mudah mengeluarkan perizinan yang mengesampingkan kepentingan lingkungan," tegas Rudy.
(mso/mso)











































